Aksi Pencurian Sarang Burung Walet Kepergok Warga, Pelaku Dikunci di Gedung

Kapolsek Cadasari, AKP Lutfi Tamimi Napitupulu mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di gedung sarang burung walet.

Hairul Alwan
Jum'at, 18 Februari 2022 | 06:45 WIB
Aksi Pencurian Sarang Burung Walet Kepergok Warga, Pelaku Dikunci di Gedung
Pelaku RN sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cadasari. [IST/Bantennews]

SuaraBanten.id - Aksi pencurian sarang burung walet di Kadu Sumbul, Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang berhasil digagalkan oleh warga yang merupakan pemilik  gedung  sarang burung walet. Diketahui, pencurian sarang burung walet itu dilakukan oleh pria berinisial RN (31).

Saat pelaku melakukan aksinya, pemilik gedung sarang burung walet mengetahuinya dan langsung mengambil tindakan mengunci pelaku dari luar. Lantaran semua akses keluar ditutup, pelaku akhirnya pasrah menunggu ditangkap oleh  aparat kepolisian.

Dikonfirmasi terkait pencurian itu, Kapolsek Cadasari, AKP Lutfi Tamimi Napitupulu mengatakan, pencurian terjadi pada Selasa (15/2/2022) sekira pukul 23.00 WIB di gedung sarang burung walet milik H. Iwan warga Kadu Sumbul.

Kata Lutfi, pelaku merusak gembok gudang menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan saat melakukan aksinya.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 16 Februari 2022 Pandeglang-Lebak Banten

“Pelaku ini awalnya masuk membuka gerbang pertama dan masuk ke halaman bangunan sarang walet lalu pelaku masuk ke pintu kecil bangunan dengan cara merusak gembok menggunakan gergaji besi,” jelas Lutfi saat dihubungi BantenNews.co.id, Kamis (17/2/2022).

Lutfi mengungkapkan, saat pelaku sedang mengambil sarang burung walet, pemilik mengetahui kejadian itu langsung memberitahu warga sekitar. Pemilik dan warga yang datang ke lokasi langsung menutup semua akses jalan keluar dan menghubungi Polsek Cadasari.

“Warga dan pemiliknya ini menutup semua pintu keluar sehingga pelaku terkurung di dalam. Setelah dapat laporan dari warga kami langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku,” katanya.

Untuk keperluan penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah gembok, 4 buah gergaji besi, 1 buah kunci pipa besi, 2 buah tali tambang, 1 buah karung dan 38 sarang walet basah.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Cadasari dan pelaku diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 15 Februari 2022 Pandeglang-Lebak Banten

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini