SuaraBanten.id - Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten khususnya di Kota/Kabupaten Serang belakangan semakin marak. Karenanya, hal tersebut harus menjadi perhatian berbagai pihak.
Saat ini, penanganan kasus kekerasan seksual dinilai belum cukup mumpuni untuk menghentikan maraknya kasus tersebut. Sistem hukum di Indonesia yang disinyalir dapat menjadi solusi dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Dikonfirmasi terkait kasus kekerasan seksual di Banten, Aktivis Perempuan Nasional, Veni Siregar menilai peran aparat kepolisian yang menangani kasus-kasus pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih banyak yang belum mengerti bagaimana menangani kasus pelecehan serta kekerasan seksual.
“Kita berharap besar pada polisi-polisi yang ada di sana adalah polisi-polisi yang memiliki kapasitas pengetahuan untuk isu kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual yang mumpuni, ternyata tidak juga justru melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum sebenarnya seperti Restorative Justice lah, pendamaian terus SP3 dan segala macam,” ujar Veni kepada BantenNews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id, Rabu (16/2/2022).
Veni mengungkapkan, penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih kurang baik berdampak pada impunitas (pembebasan dari hukum) pelaku.
Karenanya, dampak impunitas dirasakan korban kekerasan dan pelecehan seksual yang tidak mendapatkan keadilan dan justru menambah rasa traumatis berkepanjangan. Ketidaktegasan dalam menindak kasus pelecehan dan kekerasan seksual juga diduga memicu adanya korban-korban baru.
“Ini fenomena yang kenapa kita butuh sekali sikap aparat penegak hukum yang memahami ataupun berpihak pada kepentingan korban,” ungkap perempuan yang pernah menjabat Direktur LBH Apik Jakarta ini.
Veni memaparkan, Selasa (15/2/2022) lalu, Polda Metro Jaya meluncurkan buku SOP penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.
Peluncuran buku tersebut tercetus akibat banyaknya polisi yang masih belum mengerti bagaimana menangani kasus-kasus pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG Pelabuhan Merak dan Daerah Pesisir Banten 16 Februari 2022
Menurut Veni, buku SOP penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan merupakan langkah yang baik namun perlu dilihat kembali terkait isi dari buku SOP tersebut.
- 1
- 2