SuaraBanten.id - Sandy Tumiwa dikabarkan akan melaporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (15/2/2022). Ia melaporkan bersama Organisasi Masyarakat Setya Kita Pancasila, namun laporan tersebut belum diterima penyidik sebab masih perlu dilengkapi legal standing sebagai pelapor.
“Memang ada hal yang harus kami lengkapi lagi, bukti-bukti otentik, tapi bukti otentik sudah banyak mungkin kita akan sedikit melengkapi bukti legalitas, legal standing,” kata Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila Sandy Tumiwa, Selasa (15/2/2022) dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com.
Sandy Tumiwa mengungkapkan, ia mendatangi Bareskrim untuk berkonsultasi terkait pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Ustaz Khalid Basalamah atas pernyataan yang menyebut tradisi wayang dilarang dalam ajaran Islam..
Sandy pun mengaku akan kembali lagi besok sesuai permintaan penyidik untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh tim penyidik kepolisian.
Baca Juga:Sandy Tumiwa Polisikan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Ceramah Wayang
“Masih konsultasi yang mana nanti kami akan tunjuk advokasi yang tepat, orang-orang yang tepat untuk jalani ini semua yang penting kami bertanya dulu,” jelasnya.
Menurut Sandy, pernyataan Ustaz Khalid Basalamah dianggap sebagai penghinaan terhadap kebudayaan Indonesia dan perkataan tersebut tidak bisa ditoleransi.
Atas respons yang diberikan Sandy dan ormas, Khalid pun memberikan klarsifikasi atas pernyataannya tersebut dan meninta maaf. Namun, sayangnya pihak Sandy tetap ingin menempuh jalur hukum dengan tujuan memberikan efek jera.
“Orang bisa minta maaf tapi hukum terus berjalan. Artinya ini semua harus diselesaikan secara hukum karena tindakan orang ini berkali-kali melakukan hal seperti itu. Melakukan minta maaf, melakukan lagi minta maaf. Jadi hal ini harus dapat efek jeranya,” ungkapnya.
Menaggapi hal tersebut, pihak dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut berkomentar. Menurutnya, tidak semua wayang itu hukumnya haram.
Baca Juga:Muhammadiyah: Sejarah Membuktikan Wayang Menjadi Media Dakwah yang Efektif
Ada sebagian wayang yang memang digunakan sebagai sarana dakwah. Oleh sebab itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Abdul Muiz mengatakan bahwa penggunaan wayang sebagai sarana pengenalan Islam tidak menjadikan benda tersebut haram.
“Kalo pesan-pesan dakwahnya itu adalah pesan-pesan keagamaan, kemudian gambarnya juga tidak utuh, ya itu kan tidak haram,” ujar Abdul.