SuaraBanten.id - Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Terorisme yang menjarat Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut Penasehat Hukum Munarman, Aziz Yanuar menuding Jaksa Penuntut Umum mengajukan pertanyaan yang mengarah ke kesimpulan bukan fakta.
Disampaikan Aziz Yanuar saat jeda persidangan, ia merasa keberatan saat persidangan berlangsung lantaran pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada saksi.
“Kami sangat keberatan ya dan teman-teman bisa lihat tadi. Bisa dengar pada saat persidangan, bahwa banyak isi BAP itu semua penjelasan, menurut saya, kesimpulan saya, saya berpendapat dan itu juga lagi-lagi yang ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Aziz.
Kata Aziz, apa yang dilakukan JPU tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:5 Fakta Mischa Chandrawinata, Mantan Jessica Mila yang Diduga Pacar Baru Amanda Manopo
“Kami juga keberatan karena ini kan fakta. Karena fakta itu menurut KUHP, saya juga sempat bacakan juga di beberapa persidangan, itu apa yang lihat dan apa yang dia dengar. Bukan dia rasa, apalagi perasaan dia, kesimpulan dia,” ujarnya.
Aziz menyebut saksi yang dihadirkan seolah saksi ahli dan bukanlah saksi fakta.
“Padahal dia kan bukan ahli gitu loh, dari kesimpulan atau dari pemahaman dia kan. Apa yang dia dengar dan apa yang dia lihat,” kata Azis dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).
Dalam pernyataannya, Aziz bahkan mencontohkan beberapa pertanyaan JPU yang dijawab saksi berdasarkan kesimpulannya.
“Apa menurut Anda pihak-pihak yang hadir itu termotivasi sehingga melakukan aksi-aksi terorisme dan aksi lanjutan. Mana dia tahu, perasaan orang,” ungkap Aziz.
Baca Juga:Polisi Disebut Tahu Acara yang Diikuti Munarman, Kuasa Hukum: Ini Pertanyaan Bagi Kami
“Kecuali dia (JPU) tanya, apakah dari acara itu ada perintah dari acara 24 dan 25 itu untuk mengadakan acara susulan, siapa yang memerintahkan. Seharusnya begitu kan, fakta gitu-loh,” tandasnya.
- 1
- 2