KPK Akan Awasi Pembangunan IKN Nusantara untuk Antisipasi Korupsi!

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pihaknya akan mengawasi langsung pembangunan IKN Nusantara di wilayah Kalimantan Timur.

Hairul Alwan
Kamis, 27 Januari 2022 | 09:55 WIB
KPK Akan Awasi Pembangunan IKN Nusantara untuk Antisipasi Korupsi!
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)

SuaraBanten.id - Mulai tahun ini proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dilakukan. Setelah beberapa hari yang lalu regulasi hukumnya telah disahkan oleh DPR melalui UU IKN.

Kemudian kemungkinan akan ada pemilihan pemimpin daerah dan pembangunan fisik. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pihaknya akan mengawasi langsung pembangunan IKN Nusantara di wilayah Kalimantan Timur.

Menurutnya tindakan pencegahan merupakan salah satu kewenangan KPK di negeri ini.

“Kami pun melakukan kegiatan terkait persiapan dan upaya-upaya tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, dalam rangka program pembangunan ibu kota negara di Kalimantan,” ucap Firli Rabu 26 Januari 2022 pada rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta.

Baca Juga:Dua Eks Pejabat Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Didakwa Terima Suap Rp 12,8 Miliar dalam Kasus Rekayasa Pajak

Ketua KPK ini menyebut bakal mendukung segala program pemerintah tak terkecuali dengan pembangunan IKN. Agar pembangunan dapat berjalan lancar tanpa ada permasalahan hukum.

KPK memiliki tanggung jawab mencegah segala potensi korupsi dalam proyek tersebut. Sesuai dengan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“KPK pun menyosong program pemerintah terkait rencana pembangunan ibu kota negara,” ucap Firli.

Pada kesempatan itu pula, Firli menyebut pemberantasan korupsi tidak bisa ditangani oleh KPK saja. Perlu sinergi dengan lembaga lain atau bahkan peran dari masyarakat langsung.

“Rencana kerja KPK 2022-2024, kami tetap mengedepankan, meningkatkan integritas penyelenggara negara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, meningkatkan sistem pengelolaan penyelenggara negara dan keuangan negara yang antikorupsi, meningkatkan penindakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Firli.

Baca Juga:Kekayaan Tembus Rp 15 M, Bupati Tagop Tersangka KPK Punya 20 Kapal Tuna, Mobil Mewah hingga Aset Tanah di Sejumlah Kota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak