Ceramah Ustaz Abdul Somad Dilaporkan Pemuda Gereja, Polisi Minta Lengkapi Bukti

Kerena ceramahnya itu, Ustaz Abdul Somad dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (PPGI).

Hairul Alwan
Kamis, 20 Januari 2022 | 20:41 WIB
Ceramah Ustaz Abdul Somad Dilaporkan Pemuda Gereja, Polisi Minta Lengkapi Bukti
Ustaz Abdul Somad. [Humas Unhas]

SuaraBanten.id - Ceramah lawas Ustaz Abdul Somad alias UAS baru-baru ini menjadi sorotan. Dalam video tersebut UAS mambahas salib dan menyebut di dalam salib ada jin kafir.

Kerena ceramahnya itu, Ustaz Abdul Somad dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (PPGI).

Ustaz Abdul Somad dilaporkan ke polisi terkait konten ceramahnya yang diduga mengandung ujaran kebencian antar umat beragama.

Ketum PPGI, Maruli Tua Silaban mengatakan laporannya atas Ustaz Abdul Somad terkait ceramahnya di Youtube. Meski demikian, laporan yang ia buat tidak diterima kepolisian lantaran dinilai belum cukup bukti.

Baca Juga:Ceramahnya Dinilai Buat Gaduh, Ustaz Abdul Somad Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kata Maruli, polisi meminta kepada pelapor untuk melengkapi bukti-bukti yang ada sehingga bisa diproses lebih lanjut.

“Kami ke sini untuk menyampaikan laporan polisi. Tapi kami kecewa kami ditolak. Melaporkan Ustaz Abdul Somad pernyataannya yang sampai saat ini masih beredar di media sosial,” ujar Maruli Rabu 19 Januari 2022 setelah mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta.

Pasa kesempatan itu, Maruli mengaku yakin ceramah yang beredar telah memenuhi ujaran kebencian. Ia juga akan melengkapi bukti yang diminta kepolisian dan kembali melaporkan UAS.

Menurut Maruli, ceramah UAS telah mengganggu toleransi antar umat beragama sehingga perlu untuk diusut tuntas.

“Kami harus menghadirkan dua bukti, menurut kami perbuatan UAS itu telah memenuhi syarat karena secara nyata niat perbuatannya telah melanggar memasuki ajaran agama orang lain,” ucap Maruli.

Baca Juga:Desakan Tangkap Ustaz Abdul Somad Bermunculan, Ali Syarief: Sampai Kapan Perang Begini?

Maruli menyebut, ceramah UAS melanggar Pasal 156 KUHP jo Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lebih lanjut, Maruli mengungkapkan video UAS yang dipermasalahkan pihaknya yakni konten ceramah yang membahas salib yang dihuni oleh jin beberapa tahun lalu.

“Video itu dia berkata bahwa di salib ada jin. Jin itu adalah jin kafir. Dia seolah-olah mengolok-ngolok agama kristiani,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak