SuaraBanten.id - Seorang driver ojol (Ojek Online) di Pamulang menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL). Kini kasus tersebut telah diproses secara hukum dan oknum anggota TNI AL aniaya driver ojol resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono selaku Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) berkata bahwa Anggota TNI yang bersangkutan telah ditahan sejak Senin (10/1/2022).
Ia juga menegaskan bahwa kasus yang menjerat Anggota TNI tersebut telah diproses secara hukum. Dan saat ini statusnya resmi menjadi tersangka.
“Oknum tersebut saat ini telah diproses hukum dan statusnya sebagai tersangka. Penyidikan terhadap tersangka sedang berlangsung dan akan diproses secepatnya. Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorang pun anggota TNI AL yang bersalah yang lolos dari jerat hukum. Masalah ini perlu ditindaklanjuti,” terang Julius.
Baca Juga:Driver Ojol Kena Suspend Geruduk Rumah Customer, Bermula dari Masalah Pengantaran
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mewakili Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan bahwa TNI telah berkomitmen untuk bersikap disiplin kepada seluruh anggotanya.
“Hal ini sudah menjadi komitmen dari Institusi TNI mulai dari Panglima TNI dan jajaran di bawahnya bahwa prajurit yang salah akan diproses secara hukum,” tambahnya.
Kasus ini bermula ketika korban yang tengah berboncengan dengan anaknya bertemu dengan Anggota TNI AL dari arah yang berlawanan. Kemudian terjadi kesalahpahaman di antara keduanya. Hingga tindakan penganiayaan pun tak terelakkan.
“Oknum TNI AL meminta mereka untuk berhenti dan meminggirkan kendaraannya, kemudian terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan terjadi tindakan penganiayaan,” tutur Julius.
Dilansir melalui Terkini.id--Jaringan Suara.com, kini oknum TNI AL tersebut telah ditahan di Markas POM TNI AL Lantamal III Jakarta.
Baca Juga:Pukul Driver Ojol di Pamulang, Oknum Prajurit TNI AL Ditahan Pomal