Jokowi Tegaskan Vaksinasi Booster Gratis, Mulai Berlaku 12 Januari 2022

Hal itu ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memastikan jika vaksinasi dosis ketiga tersebut gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Hairul Alwan
Rabu, 12 Januari 2022 | 09:55 WIB
Jokowi Tegaskan Vaksinasi Booster Gratis, Mulai Berlaku 12 Januari 2022
Ilustrasi suntik Vaksinasi Booster (pexels)

SuaraBanten.id - Jokowi tegaskan vaksinasi booster yang mulai berlaku Rabu 12 Januari 2022 adalah gratis! Ada kabar baik dalam program vaksinasi nasional. Pasalnya, program vaksinasi Covid-19 booster dimulai Rabu 12 Janari 2022 adalah gratis.

Hal itu ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memastikan jika vaksinasi dosis ketiga tersebut gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan tiga opsi dalam program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

Tangkapan Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan mengenai vaksinasi Covid-19 dosis ketiga di Jakarta, Selasa (11/1/2022). [Dok.Antara]
Tangkapan Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan mengenai vaksinasi Covid-19 dosis ketiga di Jakarta, Selasa (11/1/2022). [Dok.Antara]

“Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” ungkap Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga:Dimulai Besok, Moeldoko Pastikan Ketersediaan Vaksin Booster Cukup Besar

Jokowi mengatakan, vaksinasi dosis ketiga penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus corona terus bermutasi. Kendati sudah divaksin, presiden mewanti-wanti seluruh pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

“Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19,” jelas Kepala Negara.

Lantas, apa syarat untuk menerima vaksin booster dan jenis vaksin apa yang digunakan?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi. [Dok. BPMI Sekretariat Presiden]
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. [Dok. BPMI Sekretariat Presiden]

Menurut Jokowi, syarat penerima vaksin vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk usia 60 tahun ke atas dan kelompok rentan. Syarat penerima vaksin dosis ketiga yaitu telah menerima suntikan dosis kedua paling tidak enam bulan sebelumnya.

“Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya,” ujar Jokowi.

Baca Juga:Catat! Ini Cara Cek Jadwal Vaksinasi Booster di Aplikasi PeduliLindungi Buat Besok

Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun. Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memaparkan syarat lain penerima vaksin dosis ketiga adalah tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak