Pelaku Pelecehan Seksual di Sumbar Kabur ke Cilegon-Serang Banten Akhirnya Ditangkap

"Awalnya sang pelaku sempat kabur ke Kota Cilegon, Banten. Namun kami terus berupaya mengikuti untuk menangkap sang pelaku," kata dia.

Andi Ahmad S
Jum'at, 07 Januari 2022 | 09:12 WIB
Pelaku Pelecehan Seksual di Sumbar Kabur ke Cilegon-Serang Banten Akhirnya Ditangkap
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraBanten.id - Polsek Solok Arosuka berhasil membekuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (7/1/2022). Diketahui, pelaku kabur ke wilayah Cilegon dan Serang, Banten.

Kasat Reskrim, Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan, pelecehan seksual yang dilakukan pelaku itu terjadi di Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumbar.

"Awalnya sang pelaku sempat kabur ke Kota Cilegon, Banten. Namun kami terus berupaya mengikuti untuk menangkap sang pelaku," kata dia.

Rifki menjelaskan sang pelaku pun sempat kabur ke Kabupaten Serang. Akan tetapi, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di salah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Baca Juga:Resmi, Gubernur Sumbar Tolak Pemberhentian Dodi Hendra dari Ketua DPRD Kabupaten Solok

"Tersangka hendak meminjam uang ke saudaranya yang ada di sana untuk ongkos pulang ke kampung halaman," ujar dia.

Setelah tidak jauh keluar dari rumah makan tersebut dan saat akan naik ke dalam angkot maka Unit PPA Polres Solok bersama Unit Opsnal Polres Serang langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polres Serang.

"Selanjutnya dibawa ke Solok dan saat ini tersangka telah diamankan ke Polres Solok Arosuka," ujar dia.

Rifki juga menjelaskan bahwa kejadian pencabulan tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2021 di Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.

"Sang pelaku tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun," kata dia.

Baca Juga:Waduh Kejari Cilegon Geledah Kantor BPRS Hingga Larut Malam, Ada Tindak Pidana Korupsi?

Awalnya pihak keluarga korban tidak berani melaporkan ke Polres Solok Arosuka karena mendapat ancaman dari pelaku. Dalam ancaman itu pelaku akan menceraikan ibu sang korban jika kasusnya dilaporkan ke polisi.

"Namun tante korban inisial S (43) memberanikan diri untuk melaporkan dan akhirnya kami lakukan penyidikan. Walau sempat kabur, kini tersangka telah berhasil diamankan di Polres Solok Arosuka," tukasnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini