Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Ahok Diharapkan Tidak Seperti KPK Periode Sebelumnya

Tidak seperti KPK periode sebelumnya yang terkesan melindungi, KPK kepemimpinan Firli Bahuri diharapkan dapat mengusut tuntas berbagai dugaan korupsi yang melibatkan Basuki

Hairul Alwan
Rabu, 29 Desember 2021 | 09:55 WIB
Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Ahok Diharapkan Tidak Seperti KPK Periode Sebelumnya
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok [ist]

SuaraBanten.id - Satyo Purwanto Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, memiliki harapan khusus terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.

Tidak seperti KPK periode sebelumnya yang terkesan ‘melindungi’, KPK kepemimpinan Firli Bahuri diharapkan dapat mengusut tuntas berbagai dugaan korupsi yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Harapan ini disampaikan Satyo untuk menanggapi rencana Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi yang bakal melimpahkan dokumen dugaan korupsi Ahok ke KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK.

Menurut Satyo, KPK periode sebelumnya justru terkesan ‘melindugi’ Ahok dari jeratan hukum terkait dugaan korupsi dengan mengatakan bahwa eks Gubernur DKI Jakarta itu tidak memiliki niat jahat.

Baca Juga:Terkait Kasus Suap, KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak

“Sekalipun bukti-bukti perkaranya sudah terang benderang dan dugaan tersebut memiliki legal standing yang dibuat oleh Ahok sebagai penanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI pada saat itu,” ujar Satyo.

Adapun sejumlah kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Ahok, antara lain kasus pembelian lahan seluas 46 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat dengan menggunakan dana APBD Rp668 miliar lebih pada 2015.

“KPK (sebelumnya) dinilai berperan ‘menggrounded’ kasus terakhir dengan hanya memproses dan menerima pengembalian gratifikasi Rp 10 miliar lalu menghentikan dugaan kasus korupsinya senilai Rp 668 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pengamat politik ini mengatakan ada kasus penerimaan CSR yang melibatkan Ahok Centre. Dilansir dari Galamedia. Selasa, 28 Desember 2021.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan terkait dengan kasus ini adalah, adanya dugaan bahwa dana CSR diperoleh dari puluhan perusahaan bernilai ratusan miliar yang ternyata oleh Ahok tidak dimasukkan ke dalam APBD, tetapi dikelola Ahok Centre.

Baca Juga:Dua Tahun Firli Bahuri Cs Pimpin KPK: Minim Prestasi, Banyak Kontroversi

“Pola kerjasama seperti ini sarat kepentingan dan jelas mensreanya. Sikap KPK juga sama saat menanggapi kasus RS Sumber waras bahwa disimpulkan tidak punya niat jahat. Sementara yuris prudensinya sudah ada akibat salah menentukan kebijakan namun timbul kerugian negara,” sambung Satyo.

Oleh karena itu, Satyo berharap Firli cs dapat mengusut kasus ini secara penuh. “Semoga saja di era kepemimpinan Firli Bahuri KPK bisa kembali melakukan penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut,” tandasnya.

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Suara.com/Ummi Saleh)
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Suara.com/Ummi Saleh)

Sebagai informasi, Adhie berencana melimpahkan dugaan korupsi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta periode 2012-2017 dalam bentuk buku resmi. Adhie berencana melimpahkan dokumen dengan berbagai temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Dalam kasus ini, diduga melibatkan eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Baik saat masih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta (2012) maupun setelah ditetapkan sebagai Gubernur DKI Jakarta (2014) menggantikan Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini