Saling Lapor! Driver Grab Polisikan Balik Korban Wanitanya

Dia mengaku telah mengantongi bukti dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang telah siap diberikan kepada polisi ketika diminta.

Hairul Alwan
Senin, 27 Desember 2021 | 07:55 WIB
Saling Lapor! Driver Grab Polisikan Balik Korban Wanitanya
Driver grab tersangka penganiayaan, Godelfridus Janter [Terkini.id]

SuaraBanten.id - Sopir Grab yang merupakan tersangka penganiayaan, Godelfridus Janter (47) kini resmi membuat laporan balik kepolisian terhadap penumpang wanita NT (25) yang menjadi korbannya.

Hal tersebut dikonfirmasi dari kuasa hukum Godelfridus, Siprianus Edi Hardum di hari Minggu 26 Desember 2021. Godelfridus mengaku telah mengalami pengeroyokan dan penganiayaan yang membuatnya mengalami luka-luka.

“Laporan balik di Polres Jakbar (Jakarta Barat) ini terkait penganiayaan dan pengeroyokan ya,” ujar Siprianus.

Dia mengaku telah mengantongi bukti dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang telah siap diberikan kepada polisi ketika diminta. Siprianus juga memperkirakan besok sudah dipanggil oleh polisi untuk memberikan keterangan.

Baca Juga:Sopir Grabcar Sudah Ditahan Polisi, Ada Dua Versi Kronologis Kasusnya

Ilustrasi pelecehan seksual di kampus. [Suara.com/Rochmat]
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus. [Suara.com/Rochmat]

“Kita belum kasih bukti ya, karena polisi belum memeriksa, hanya visum saja. Mungkin besok dia dipanggil untuk BAP. Nanti kita bawa bukti bajunya sobek, sama video sesaat setelah dia dianiaya, kebetulan dia video sendiri,” ungkapnya membeli kliennya.

Siprianus mengaku polisi telah menerima laporan Godelfridus dengan nomor LP/B/1062/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA. Selanjutnya pelapor berencana melakukan visum di RS Tarakan untuk kelengkapan bukti penganiayaan.

Sebelumnya diberitakan seorang wanita penumpang grab melaporkan dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan oleh sopir Grabcar Kamis 23 Desember 2021 dini hari. Korban berinisial NT tersebut mengalami perlakuan tersebut hanya gara-gara muntah di mobil. Kejadian yang dialami korban menjadi viral di media sosial setelah meluapkan curahannya.

Saat kejadian korban mengaku baru pulang dari pesta ulang tahun temannya di sebuah bar di wilayah PIK, Jakarta Utara.

Setelah kejadian itu Godelfridus ditahan dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun Godelfridus berencana akan melaporkan balik NT dengan pasal pengeroyokan dan juga penganiayaan. Karena dia juga merasa telah dianiaya dan diancam NT dan rekan-rekannya.

Baca Juga:Korban Penganiayaan Anggota Polisi di Jakarta Timur Alami Pendarahan hingga Patah Tulang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak