SuaraBanten.id - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di kantor kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan memasuki babak baru.
Kali ini, pegawai kelurahan yang melakukan pelecehan kepada siswi yang sedang melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) tersebut resmi dipecat Pemkot Tangerang Selatan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan memerintahkan kepada Lurah Jombang dan Kecamatan Ciputat, bahwa oknum SA yang telah berumur di atas 50an itu dilakukan pemecatan.
“Hari ini juga orangnya dipanggil, dan saya minta lakukan pemecatan, dan jangan pernah orang itu diterima lagi di lingkungan Pemkot Tangsel,” tegas Pilar, Sabtu (18/12/2021).
Baca Juga:Niat Lerai Perkelahian, Lurah Pasar Kemis Tangerang Kena Bogem Lima Pemuda
Menurut Pilar, sebelumnya SA mengelak bahwa melakukan perbuatan pencabulan kepada ketiga siswi magang itu seperti apa yang diberitakan.
“Saya gak percaaya saya pengen tau secara langsung, tadi ngobrol sama korban, hasilnya seperti apa yang diberitakan, saya gak percaya begitu aja orang ngomong pembelaan,” ungkapnya.
Pilar menjelaskan, kejadian ini sangat fatal dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun lagi di Kota Tangsel.
“Saya bilang jangan khawatir kami dari Pemkot Tangsel, dari DPMP3AKB akan mendampingi, akan mendampingi dibawa ke ranah hukum,” tutupnya.
Baca Juga:Viral Telinga Kucing Dipotong Kejari Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka Gaga Muhammad