Adapun alasan lain kuasa hukum Gaga meminta secara langsung adalah agar terdakwa dapat melayat ke rumah duka dari almarhumah Laura.
“Mohon karena ada kedukaan mungkin dari terdakwa ada hal yang ingin disampaikan. Yang kedua, kami mohon saksi bernama Laura yang pernah punya hubungan, meninggal, mohon diberikan izin beberapa jam agar dia bisa bertemu almarhum Laura sudah meninggal, mohon diizinkan dia bisa melayat,” kata Fahmi.
Terakhir, hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa 21 Desember 2021 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Kita akan tunda persidangan, tanggal 21 Desember 2021,” imbuh hakim.
Baca Juga:Terus Menangis, Keanu Agl Masih Tak Percaya Laura Anna Meninggal Dunia