SuaraBanten.id - Sepasang suami istri atau pasutri di Tangerang berinisial AM dan UA ditangkap Polresta Tangerang lantaran diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selama setahun terakhir pasutri tersebut dikabarkan sudah menjual 50 orang ke Timur Tengah.
Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan TPPO dengan mengirimkan sejumlah orang untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke wilayah Timur Tengah.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan pelaku diamankan di salah satu rumah di kawasan Lavon, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Ia menjelaskan, kasus itu terungkap saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, soal aktifitas mencurigakan di salah satu rumah.
Baca Juga:Buntut Napi Kabur, Kakanwil Kemenkumham dan Plt Kapalas Kelas 1 Tangerang Dicopot
"Adanya informasi dari laporan warga masyarakat Pasar Kemis, adanya tempat penampungan tenaga kerja ilegal," kata Wahyu kepada wartawan di Polresta Kabupaten Tangerang, Rabu (15/12/2021).
Setelah dilakukan penggrebekan, pihaknya mendapati 6 orang yang terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan di dalam rumah tersebut. Ke-6 orang itu berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN.
"6 orang ini di iming-imingi akan dipekerjakan di luar negeri daerah timur tengah seperti Turki dan Qatar. Mereka diminta biaya Rp20 sampai Rp30 juta, dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa," jelasnya.
Untuk memuluskan rencananya, para korban dijanjikan upah yang besar dengan kisaran Rp16 juta per bulan.
"Modus oprandinya dengan menawarkan pekerjaan sebagai TKI ke luar negeri yaitu Turki dan Qatar. Dengan besaran gaji sebesar $1200, atau minimal Rp16 juta," ucapnya.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 16 Desember 2021 Tangerang Banten
Kemudian saat proses pengiriman calon TKI, pasaturi ini berbagi peran, seperti tersangka UA bertugas sebagai pemasang iklan di media sosial Facebook.
- 1
- 2