Mantan Kadishub Cilegon Dituntut 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan

Mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi dituntut 2 tahun 6 bulan hukuman penjara atas kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir.

Hairul Alwan
Rabu, 15 Desember 2021 | 20:58 WIB
Mantan Kadishub Cilegon Dituntut 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan
Suasana sidang suap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi. [Bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Mantan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi dituntut 2 tahun 6 bulan hukuman penjara atas kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) Pasar Baru Cilegon atau suap izin parkir sebesar Rp530 juta.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon yang diketuai Sudiyo juga membebankan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara kepada Uteng dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.

Sebagai abdi negara, Uteng dinilai menyalahgunakan jabatan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Afendi digelandang ke mobil tahanan beberapa waktu lalu. [DOK Suara.com]
Mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Afendi digelandang ke mobil tahanan beberapa waktu lalu. [DOK Suara.com]

Selain itu, Uteng juga dianggap melanggar Pasal 5 angka 4 Undang-undang RI nomor 288 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Baca Juga:Pengacara Uteng Ungkap Tempat Penyerahan Aliran Suap Izin Parkir, Helldy Jawab Tudingan

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU mempertimbangkan hal yang meringankan Uteng lantaran jujur dan berlaku sopan di pengadilan. Sementara hal yang memberatkan lantaran melakukan tindak pidana korupsi dan tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum Uteng Bahtiar Rifai mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kasus yang menimpa kliennya.

Bahtiar juga menilai tuntutan JPU masih berat lantaran kliennya telah membuka aliran dana suap izin parkir.

“Saya kira tuntutan jaksa masih berat karena beliau (Uteng) telah membuka aliran dana kepada pihak-pihak yang menerima cipratan hasil korupsi,” kata Bahtiar, Rabu (15/12/2021).

Bahtiar juga meminta penegak hukum untuk menindaklanjuti fakta persidangan dan memberlakukan secara sama pihak-pihak yang sudah terlibat dalam peristiwa korupsi tersebut.

Baca Juga:Kuasa Hukum Uteng Soal Suap Izin Parkir Mengalir ke Helldy: Diserahkan di Rumah Dinas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini