SuaraBanten.id - Kuasa hukum Mantan Kepala Dinas Pehubungan atau Kadishub Cilegon Uteng Dedi Afendi, Bahtiar Rifa'i buka suara soal dugaan aliran uang suap izin parkir yang diserahkan kepada Wali Kota Cilegon Helldy Agustustian.
"Jadi, Pak Uteng waktu hari Rabu (8/12/2021) kemarin diperiksa sebagai terdakwa, kata hakim Pak Uteng harus memberikan keterangan yang diketahui, dialami dan didengar, karena ini akan mempengaruhi sikap hakim dalam menilai dan menentukan keputusan, jadi jangan sampai ada yang ditutup tutupi," ungkap Kuasa Hukum Kadishub Cilegon, Bahtiar Rifa'i kepada SuaraBanten.id, Selasa (14/12/2021).
Dalam kesemptan itu Uteng buka-bukaan terkait aliran dana yang mengalir ke staf, anggota dan termasuk untuk THR Helldy Agustian sebesar Rp20 juta.
"Intinya sih terkait masalah Wali Kota Cilegon Helldy Agustian itu betul adanya nerima untuk THR, karena memang diminta sama beliau (Helldy)," ucapnya.
Baca Juga:Suap Izin Parkir Diduga Mengalir ke Wali Kota Cilegon Disorot, Simak Informasi Lengkapnya!
Menurut Bahtiar, kedatangan Uteng untuk menyerahkan uang THR sebesar Rp20 juta itu atas permintaan Wali Kota Helldy. Untuk penyerahannya sebelum lebaran di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon.
"Diserahinnya pada saat mau lebaran, dengan mengutarakan 'nuhun yah teng yang sudah-sudah mah udah, selanjutnya kerja yang bener'," ungkapnya menirukan pernyataan Wali Kota terhadap Uteng.
Terkait bukti otentik soal penyerahan uang Rp20 juta itu, Bahtiar mengklaim pihaknya mempunyai bukti. Namun, ia enggan mengungkapnya lebih lanjut lantaran hal itu menjadi rahasia pihaknya.
"Bukti otentik kita ada, kita juga punya rahasia. Intinya gini kita lempar bola, ada enggak yang mau menangkap dari pihak hukumnya. Mau Kejaksaan mau apa, ayo kita buka-bukaan dengan data yang kita miliki," ungkapnya.
Mempertegas pernyataannya, Kuasa Hukum Uteng mempersilahkan kepada awak media untuk mengkonfirmasi hal itu kepada Wali Kota Cilegon.
Baca Juga:Soal Tudingan Uang Suap Izin Parkir Mengalir ke Wali Kota Cilegon, lni Jawaban Helldy
"Coba tanya ke Pak Helldy, nerima uang Rp20 juta enggak dari Pak Uteng untuk THR, itu aja dulu," imbuhnya.
Kata Bahtiar, memang betul kala itu Helldy Agustian belum menjabat sebagai Wali Kota Cilegon. Namun, di dalam persidangan disampaikan itu dana non budgeter untuk Dinas Perhubungan.
"Karena banyak kegiatan kegiatan yang tidak tercantum dalam DPA (Dana Pelaksanaan Anggaran) yang memang harus difasilitasi oleh Dihub dan dinas lainnya, nah Uteng dana non bugeternya salah satunya dari situ (suap izin parkir)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menjawab tudingan mantan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Cilegon Uteng Dedi Afendi soal dugaan uang suap parkir yang mengalir kepadanya. Wali Kota Helldy menjawab tudingan tersebut usai menghadiri agenda Forum Komunikasi Sosial Politik Kota Cilegon di Horison Forbis Cilegon, Senin (13/12/2021).
Helldy menjawab tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa dirinya belum menjabat saat korupsi tersebut terjadi.
"Saya sudah sampaikan, prtama belum memimpin, bulan Juli agustus 2020. Ya kan berarti kan yang menang (Pilkada 2020) juga belum pasti," katanya sambil berjalan tergesa-gesa.
Terkait tudingan Helldy menerima uang Rp20 juta, ia juga tidak menganggap hal tersebut sebagai masalah dan ia menyerahkan kelanjutan tudingan tersebut di persidangan.
"Itu hak beliau (Kadishub sebut beri uang Rp20 juta) ga ada masalah itu. Tinggal nanti kita liat dipersidangan," ujarnya.
sepakat ketika wartawan mengkonfirmasi soal tudingan tersebut dikembalikan kepada apakah ada fakta atau bukti terkait penyerahan uang Rp20 juta itu.
"Seperti itu lah (Tinggal ada fakta atau buktinya enggak)," pungkasnya singkat meninggalkan awak media.