Warga Jakarta Siap-Siap! Status ini Tak Akan Berlaku Lagi Jika Perpres Diterbitkan

Status DKI yang diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara tak berlaku lagi usai peraturan ini.

Hairul Alwan
Rabu, 15 Desember 2021 | 10:55 WIB
Warga Jakarta Siap-Siap! Status ini Tak Akan Berlaku Lagi Jika Perpres Diterbitkan
Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya mengklaim mobilitas warga Jakarta di tempat-tempat umum menurun selama PPKM Level 4. (Suara.com/Yasir)

SuaraBanten.id - Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN, Diani Sadiawati mengatakan, ibu kota negara akan tetap berada di Jakarta hingga Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan dan proses pemindahan status dimulai. Hal itu telah tercantum pada Pasal 28 mengenai ketentuan peralihan dan pasal 30 mengenai ketentuan penutup RUU IKN.

“Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa sejak RUU IKN diundangkan sampai pemindahan status ibu kota negara dari provinsi DKI Jakarta ke IKN, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di provinsi DKI Jakarta,” ucap Diani, dalam rapat kerja dengan panitia kerja (panja) RUU IKN di Kompleks Parlemen.

Ia menyebut, status DKI yang diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara tak berlaku lagi usai peraturan presiden (perpres) pemindahan ibu kota diterbitkan.

Hutan Kota GBK, Wisata Alternatif Warga Jakarta di Akhir Pekan. (Suara.com/ Peter Rotti)
Hutan Kota GBK, Wisata Alternatif Warga Jakarta di Akhir Pekan. (Suara.com/ Peter Rotti)

“Saat perpres tentang pemindahan status ibu kota negara dari provinsi DKI Jakarta ke IKN diundangkan, maka pasal 3, 4, dan 5 dari UU nomor 29/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” terang Diani.

Baca Juga:Kenang Haji Lulung yang Konsisten, Taufik Gerindra: Dulu Kami Keras Soal Ahok

Ia juga memastikan peralihan status tersebut tidak akan mengacaukan hukum perundang-undangan di Indonesia. Menurut Diani, UU 29/2007 hanya menegaskan peran Jakarta sebagai ibu kota dengan beberapa kekhususan.

“Kekhususan yang berkaitan langsung dengan peran Jakarta sebagai ibu kota, hanya disebutkan di pasal 3, 4, 5. Namun terkait kewenangan khusus DKI Jakarta pada pasal 9, 11, 12, 13, 14, 24, 25, 26, 31, 33 lebih terkait dengan manajemen DKI Jakarta yang lebih efektif dan dapat diterapkan meskipun status DKI Jakarta bukan ibu kota,” jelas Diani.

“Untuk menghindari kekisruhan dari hukum, maka status Jakarta akan tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan penetapan pemindahan IKN ke Kaltim, sehingga ada waktu transisi yang cukup untuk menentukan format pemerintahan baru di Jakarta sebagaimana diatur dalam pasal peralihan dari RUU,” tandasnya.

Dikutip dari draf RUU per Oktober, pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur dimulai pada semester I 2024 secara bertahap. Penetapan pemindahan status itu akan dituangkan dalam perpres. Dalam pemindahan Ibu Kota Negara, presiden akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” tulis Pasal 3 RUU IKN.

Baca Juga:Anies Luncurkan Program 'Dari Pendopo' di Youtube, Politisi PDIP: Tidak Fokus Lagi ke DKI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini