Nadiem: Peningkatan Jumlah Kasus Kekerasan Seksual Dipengaruhi Krisis Pandemi

Sepanjang Januari hingga Juli 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 2.500 kasus. Jumlah tersebut melampaui jumlah kasus pada 2020 sebanyak 2.400 kasus.

Hairul Alwan
Minggu, 12 Desember 2021 | 09:15 WIB
Nadiem: Peningkatan Jumlah Kasus Kekerasan Seksual Dipengaruhi Krisis Pandemi
Nadiem Makarim di video youtube Deddy Corbuzier (Screenshot YouTube Deddy Corbuzier)

SuaraBanten.id - Nadiem Makarim, Mendikbudristek, menyebut jumlah kasus kekerasan seksual dipengaruhi oleh pandemi Covid-19. Nadiem melontarkan data tersebut di puncak acara 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan.

“Data menunjukkan kerentanan perempuan mengalami kekerasan seksual, juga adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021,” ujar Nadiem.

Nadiem menambahkan sepanjang Januari hingga Juli 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 2.500 kasus. Jumlah tersebut melampaui jumlah kasus pada 2020 sebanyak 2.400 kasus.

Mendikbudristek itu pun menyebut kaitan krisis pandemi terhadap hal tersebut. Ia menyebut kasus yang kini tercatat hanya puncak dari gunung es semata.

Baca Juga:Strategi dan Pendekatan Zara Menghadapi Tren Perilaku Konsumen Selama Pandemi COVID-19

“Peningkatan dipengaruhi oleh krisis pandemi. Ini belum apa-apanya. Ini juga baru fenomena gunung es, belum lagi jumlah yang tidak dilaporkan, berlipat ganda juga,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama Nadiem menyebut bahwa kekerasan seksual memiliki dampak panjang bagi korban, dan berpengaruh besar bagi masa depan perempuan. “Bayangkan menerima trauma di umur yang begitu muda mengalami kasus kekerasan seksual yang berdampak pada seluruh masa depannya,” ucapnya.

Nadiem berkomitmen untuk menghapuskan bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Kemendikbudristek menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Aturan tersebut dinilai Nadiem sebagai solusi untuk melakukan pemberantasan tiga dosa besar pendidikan.

“Permendikbudristek PPKS mendorong warga kampus untuk berkolaborasi dalam memberikan edukasi tentang kekerasan seksual, menangani kekerasan seksual, menangani kasus kekerasan seksual yang difasilitasi satgas kampus dan pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya.

Baca Juga:Prihatin dengan Kasus Pemerkosaan Santriwati, Politikus Nasdem: RUU PKS Wajib Disahkan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak