SuaraBanten.id - Kapolda Banten Ijen Pol. Rudy Heriyanto dengan tegas memberikan pernyataan berupa tembak di tempat, kepada pelaku kejahatan yang mengancam kepada jiwa masyarakat.
Perintah yang disampaikan Rudy itu disampaikan kepada anggotanya yang bertugas di wilayah Banten. Dia meminta, kepada jajaranya untuk berani bertindak tegas.
“Untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu, saya perintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas, kalau perlu tembak di tempat," katanya kepada wartawan, mengutip dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Sabtu (11/12/2021).
Tindakan tegas itu dilakukan demi keselamatan masyarakat yang menjadi prioritas dan anggotanya saat bertugas.
Baca Juga:Kasus Guru Perkosa Belasan Santriwati hingga Ada yang Melahirkan, PPP: Menodai Pesantren!
“Jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas," ujar Rudy.
Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian, lanjutnya, dapat dilakukan untuk melindungi nyawa orang lain, membela diri dari ancaman kematian dan luka berat.
“Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri,” kata Rudy.
Rudy mengatakan, tindakan tegas ini juga menjadi pencegahan timbulnya korban jiwa dan korban luka.
Meski begitu, Rudy mengingatkan anggota untuk tetap memperhatikan standar operasional prosedur (SOP), dan tidak menyalahgunakan senjata api.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG Pelabuhan Merak dan Daerah Pesisir Banten 10 Desember 2021
“Sepanjang kita pedomani Perkap (Peraturan Kapolri), personel Polda Banten tidak perlu takut,” tukasnya.