Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan JPU Ajukan Banding, Beberkan Alasan Ini

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, alasannya melakukan banding atas kasus prostitusi Cynthiara Alona.

Hairul Alwan
Kamis, 09 Desember 2021 | 06:56 WIB
Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan JPU Ajukan Banding, Beberkan Alasan Ini
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma memeberi keterangan kepada awak media, Rabu (8/12/2021). [Muhammad Jehan Nurhakim/Suara.com]

SuaraBanten.id - Usai Cynthiara Alona divonis 10 bulan oleh majelis Hakum Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang mengambil langkah banding atas keputusan itu.

Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, alasannya melakukan banding atas kasus prostitusi Cynthiara Alona lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa.

Sebagai informasi, JPU menuntut Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara Majelis Hakim memutus Pasal 296 KUHP tentang pencabulan.

"Karena enggak sesuai, hakim memutus itu menggunakan pasal KUHP 296, kita menuntut dengan pasal perlindungan anak dengan pasal 88 juncto pasal 76 huruf I UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002," kata Dapot kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Tangerang, Kamis (8/12/2021).

Baca Juga:Humas PN Tangerang Ungkap Alasan Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan, Ternyata Karena...

Dapot mengungkapkan, pihaknya menuntut berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi yang ada dalam fakta persidangan.

"Kalau kita menuntut sesuai fakta persidangan, barang bukti maupun saksi-saksi, karena dari korbannya juga dari anak anak," katanya.

Disinggung terkait putusan Majelis Hakim yang memvonis Alona dengan pasal 296, Jaksa menegaskan bahwa putusan mutlak pendapat Majelis Hakim.

"Yah itu kan pendapat dari majelis hakim yah, nanti kita dengan upaya banding dari kita, kita akan sampaikan di memori banding, karena kita menunggu salinan dari majelis hakim," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Humas Pengadilan Negeri atau PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengungkap alasan dibalik vonis Cynthiara Alona yang hanya 10 bulan. Padahal sebelumnya, Cynthiara Alona divonis 6 tahun dan denda Rp200 juta.

Baca Juga:Tok! Divonis 10 Bulan Atas Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Menangis

Arief selaku Hakim Anggota Sidang Putusan Cynthiara Alona mengaku pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang.

Menurutnya, Cynthiara Alona dalam kasus itu tidak memiliki peran dalam prostitusi anak. Pasalnya ia hanya menyewakan tempat tersebut.

"Jadi di dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana didalam dakwaan penuntut umum, kemudian tidak terbukti. Karena apa? Karena Cynthiara Alona di dalam perkara ini dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," kata Arief kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (8/12/2021).

Selain itu, pihaknya juga menilai, Alona tidak mendapatkan keuntungan dari adanya aksi prositusi yang dilakukan di hotelnya.

Dirinya menjelaskan pekerja seks komersial (PSK) atau korban memilih untuk bekerja di hotel milik Cynthiara itu atas keinginan diri sendiri.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini