Jangan Coba-coba Poligami dan Poliandri di Desa Ini, Bakal Diasingkan Kalau Melanggar

Selain sebagai desa wisata, Penglipuran rupanya masih kental menjunjung adat dan budaya Bali, termasuk larangan poligami dan poliandri.

Hairul Alwan
Rabu, 01 Desember 2021 | 07:55 WIB
Jangan Coba-coba Poligami dan Poliandri di Desa Ini, Bakal Diasingkan Kalau Melanggar
Wisatawan mengunjungi Desa Wisata Penglipuran di Bangli, Bali, Sabtu (27/11/2021). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

SuaraBanten.id - Jangan coba-coba melakukan poligami atau poliandri di Desa Penglipuran ali. Di sini melarang warganya untuk poligami dan poliandri. Selain sebagai desa wisata, Penglipuran rupanya masih kental menjunjung adat dan budaya Bali, termasuk larangan poligami dan poliandri.

“Yang paling menarik adat kami di sini tidak boleh poligami poliandri,” tutur pengelola Desa Wisata Penglipuran, I Nengah Moneng.

Warga desa ini telah sepakat bahwa kesejahteraan rumah tangga hanya bisa tercapai bila terdapat satu suami dan satu istri.

“Memang warga kami itu sepakat untuk kebahagiaan kesejahteraan dalam rumah tangga itu kalau poligami poliandri itu tidak baik, akan lebih mudah kita mendapatkan kesejahteraan keamanan apabila di keluarga itu satu suami satu istri,” ujar Moneng seperti dilansir dari Terkini.id--Jaringan Suara.com, Selasa (30/12/2021).

Baca Juga:Demi Kawin Lagi, Pria Sekongkol dengan Petugas KUA Terbitkan Surat Kematian Palsu Istri

Jika ada warga yang nekat melanggar, maka sanksinya ditempatkan di rumah yang jauh dari warga. Dia juga tidak dibolehkan melewati jalur utama yang biasa dilalui warga. Sanksi ini menurut Moneng memang serupa dengan pengasingan. Tapi, tetap boleh berkomunikasi dengan masyarakat.

“Ya seperti kayak diasingkan gitu, tapi tidak ditutup tapi tetap berkomunikasi dengan masyarakat, hanya lewat jalur utama tidak boleh,” ujarnya.

Desa Penglipuran ini memang sengaja mempertahankan aturan adatnya, yang biasanya disebut Awig-Awig. Selain larangan poligami dan poliandri, juga terdapat aturan adat yang lain seperti larangan buang sampah sembarangan.

“Jelas aturan-aturan itu mengikat warganya yang mana nggak boleh poligami dan harus menjaga tata tertibnya, serta buang sampah juga menjadi aturan kami bagaimana sampah di rumah tangga bagaimana dia membuang sampahnya itu ada aturannya,” tutup Moneng.

Baca Juga:Dapat DM dari Wanita 35 Tahun, Ifan Seventeen Ditawari Poligami: Saya Tanggung Semuanya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak