Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Eks Kades Pasindangan Terancam 20 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengungkapkan, AU diduga menilap dana BLT Covid-19 untuk kepentingan pribadi.

Hairul Alwan
Senin, 29 November 2021 | 15:24 WIB
Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Eks Kades Pasindangan Terancam 20 Tahun Penjara
Personel Tipikor Polres Lebak menggeledah kantor desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Rabu (24/11/2021). [Istimewa]

SuaraBanten.id - Mantan Kepala Desa alias Kades Pasindangan berinisial AU (50), Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten ditangkap lantaran korupsi dana bantuan Covid-19 atau dana Bantuan Langsung Tunai atau BLT Covid-19.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengungkapkan, AU diduga menilap dana BLT Covid-19 untuk kepentingan pribadi.

Uang sebesar Rp90 juta yang harusnya dibagikan kepada ratusan warga malah digunakan untuk kepentingannya kampanye dalam Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak 2021.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono saat konferensi pers di Polres Lebak, Senin (29/11/202). [Bantenhits]
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono saat konferensi pers di Polres Lebak, Senin (29/11/202). [Bantenhits]

Besaran uang yang dipakai itu diketahui berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lebak.

Baca Juga:BPBD Lebak Siaga 24 Jam Antisipasi Potensi Tanah Longsor

“Hasil pemeriksaan AU ini mengakui ada sebagian dana yang dipakainya untuk kampanye,” kata Indik saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Senin, 29 November 2021.

Lebih lanjut, AU ini menilap tiga kali BLT Covid-19. Di mana setiap tahapannya sebesar Rp30 juta untuk 100 keluarga penerima manfaat (KPM).

“Di Pasindangan ini harusnya ada 12 kali pencairan. Setiap pencairan itu sebesar Rp 30 juta untuk 100 KPM,” ujarnya.

“AU menilap tiga kali pencairan. Uang yang dicairkan kasie ekbang dipinta dan diambil langsung,” ungkapnya.

Sementara Kanit Tipidkor Polres Lebak, IPDA Putu Ari Sanjaya Putra menegaskan, jika terbukti bersalah maka AU akan terancam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Intensitas Hujan Meningkat, BPBD Lebak Imbau Warga Waspadai Banjir

“Saat ini kita tengah melakukan pendalaman, jika AU terbukti bersalah maka dirinya akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 Milliar dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini