Polisi Gerebek Rumah Bandar Sabu di Ciracas Serang Banten

Pelaku berinisial SM berhasil diamankan pihak kepolisian lantaran memiliki sabu sebanyak 15 paket.

Andi Ahmad S
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 22:07 WIB
Polisi Gerebek Rumah Bandar Sabu di Ciracas Serang Banten
Ilustrasi narkoba. [Ist]

SuaraBanten.id - Tim Satresnarkoba Polres Serang berhasil menciduk seorang bandar narkoba di Komplek Bukit Ciracas Permai, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Pelaku berinisial SM berhasil diamankan pihak kepolisian lantaran memiliki sabu sebanyak 15 paket.

Penangkapan itu dilakukan Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Rian Jaya Surana pada Rabu 27 Oktober 2021.

“Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat bahwa di lingkungannya disinyalir ada peredaran narkoba,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, menyadur dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:Bebas dari Penjara, Aryan Khan Dapat Sambutan Meriah Penggemar

Saat digerebek tersangka diduga akan membuang barang bukti 15 paket sabu yang disimpan dalam tas hitam. Saat ini, tersangka berikut barang bukti nya ditahan di Mapolres Serang Polda Banten.

“Tersangka SM mengetahui kedatangan petugas dan berusaha membuang tas hitam yang isinya 15 paket. Namun aksi tersangka berhasil diketahui dan langsung diamankan petugas. Jadi barang bukti sabu diamankan masih dalam genggaman tersangka,” kata Kapolres.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba.

Kapolres berharap, agar sinergitas yang telah terjalin ini dapat ditingkatkan agar pihaknya dapat mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba.

“Kepada masyarakat, kami ingatkan agar tidak bersentuhan dengan dengan narkoba sebab pihaknya tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas. Ini sudah komitmen kami,” tutupnya.

Baca Juga:Jelang Pilkades Serentak di Kabupaten Serang, Polisi Kerahkan Ratusan Personel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini