SuaraBanten.id - Seorang mantan Kepala Desa atau (Kades) Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang berinisial SJ (54) dan anaknya YP (29) yang menjabat Kepala Urusan Keuangan Desa Sodong tahun 2019 kompak melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp418 juta.
Bapak dan anak korupsi dana desa itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pandeglang setelah penyelidikan dan pemeriksaan kerugian negara oleh Satreskrim Polres Pandeglang.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan mengurangi jumlah volume bangunan serta tidak menyalurkan beberapa dana desa.
“Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni mengurangi jumlah bahan dan keuangan dalam pelaksanaan pembangunan di desa yang bersifat fisik, tersangka juga tidak menyalurkan beberapa dana yang seharusnya sudah diajukan untuk bidang pemberdayaan Rp20 juta, Bidang Pembinaan Rp16,2 juta dan penyertaan modal BUMdes Rp50 juta,” jelas Shinto, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Pandeglang dan Anaknya Jadi Tersangka
Shinto memaparkan, YP selaku Kaur Keuangan awalnya mengajukan Desa Desa sebesar Rp772 juta, namun pada pelaksanaannya di lapangan hanya digunakan sebesar Rp354 juta sedangkan sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi kedua tersangka.
“Uang dari hasil korupsi sebesar Rp418 digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. Jumlah Rp418 itu sesuai hasil audit kerugian negara dari BPKP,” katanya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 20 kurungan penjara.