Pembongkaran Warung di Trotoar JLS Cilegon Ricuh, Pemilik Ngaku Bayar ke Disperindag

Cekcok terjadi antara petugas dengan pemilik warung yang tak terima warungnya dibongkar.

Hairul Alwan
Selasa, 26 Oktober 2021 | 16:58 WIB
Pembongkaran Warung di Trotoar JLS Cilegon Ricuh, Pemilik Ngaku Bayar ke Disperindag
Pembongkaran warung di JLS Cilegon ricuh lantaran pemilik tak terima dibongkar, Selasa (26/10/2021). [Bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Aksi petugas gabungan Satpol PP, TNi, Polri membongkar warung di trotoar Jalan Lingkar Selatan atau JLS diwarnai cekcok, Selasa (26/10/2021).

Cekcok terjadi antara petugas dengan pemilik warung yang tak terima warungnya dibongkar. Pemilik warung bahkan ngaku bayar ke Disperindag atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam jangka waktu satu tahun sekali.

Melalui kelompok berseragam ormas, salah satu pemilik warung memprotes upaya pembongkaran bangunan dengan dalih sudah berkontribusi pada pemerintah daerah untuk dapat berjualan di lokasi tersebut.

“Ada pajaknya tiap tahun dibayar, gimana sih. Kan saya bayar lho di sini ini. (Dibayarkan) ke Disperindag-lah,” ucap salah seorang pria berseragam ormas seraya meminta tidak adanya pembongkaran.

Meski sempat dihalau, petugas yang dibantu aparat gabungan tetap membongkar warung dari baja ringan lantaran disinyalir tak berizin dan berjualan miras.

Baca Juga:Penanganan Covid-19 di Banten Masuk 10 Besar Nasional, WH: Berkat Dibombardir TNI Polri

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pol PP Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan, upaya pihaknya tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Narkotika, Psikotropika, dan Dzat Adiktif lainnya.

“Boleh tempat ini digunakan untuk pemberdayaan dan peningkatan perekonomian masyarakat kita, dengan syarat tidak melanggar perda itu. Dan kita sudah berkoordinasi dengan Disperindag, maka kita sepakat untuk dibongkar dengan dasar pengawasan, karena penindakan sudah sering, dan kita dimaki-maki masyarakat. Artinya kan ini bukan pemberdayaan lagi, tapi sudah melanggar aturan,” katanya.

Juhadi meminta agar lokasi tersebut untuk dikosongkan sebagai bentuk sanksi dari pemerintah daerah.

“Mudah-mudahan dengan pembongkaran ini masyarakat jera, dan selanjutnya dapat berjualan produk yang disesuaikan, yang menurut Disperindag adalah pemberdayaan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak