Kasus TKI Asal Cikeusal Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Irak Dikawal BP2MI

May diduga kuat menjadi korban TPPO yang dilakukan oleh Dewi dan Ajo yakni rekan yang dikenal melalui media sosial.

Hairul Alwan
Selasa, 26 Oktober 2021 | 11:54 WIB
Kasus TKI Asal Cikeusal Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Irak Dikawal BP2MI
ILUSTRASI TKW- Rima Diana (31) Mantan TKW Asal Kabupaten Bandung Barat yang Divonis Penjara di Malayasia. [Suara.com/Ferry Bangkit Rizki]

SuaraBanten.id - Kasus Tenaga Kerja Indonesia atau TKI Asal Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang bernama May Purbaningrum (31) yang diduga jadi korban perdagangan orang atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Erbil, Irak kini sudah dikawal Unit Pelayanan Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Serang.

May beberpa waktu lalu meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk membantu kepulangannya. May diduga kuat menjadi korban TPPO yang dilakukan oleh Dewi dan Ajo yakni rekan yang dikenal melalui media sosial.

Mengetahui informasi terkait kasus May, Bagian Pengelola Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PMI pada UPT BP2MI Wilayah Serang, Budi Nurcahyo mengatakan, pihaknya berencana membuat surat permohonan bantuan terkait kasus PMI tersebut.

“Kami rencananya akan membuatkan surat permohonan bantuan ke BP2MI tapi kami masih menunggu kontak PMI dan akan mencoba melakukan klarifikasi terhadap korban tersebut. Selain itu kami sudah berinisiatif memberikan kontak perwakilan di KBRI Baghdad, Irak agar PMI atau korban bisa segera melapor ke KBRI,” ujar Budi kepada BantenNews.co.id-Jaringan SuaraBanten.id melalui pesan singkat, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:Terungkap! Kadishub Cilegon Terima Suap di Dua Tempat

Kata Budi, kasus tersebut saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Serang.

May Purbaningrum. [Ist]
May Purbaningrum. [Ist]

Menurutnya, langkah yang diambil PPA dengan berkirim surat ke kementerian merupakan langkah yang sudah cukup tepat dalam menangani perlindungan PMI.

“Masalah ini sudah ditindaklanjuti oleh Dinas PPA Kabupaten Serang. Langkah dinas untuk bersurat ke kementerian ini kami rasa sudah cukup tepat ya, karena sesuai dengan UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI karena Pemerintah Daerah harus aktif dan berinisiatif dalam perlindungan PMI/WNI di wilayahnya,” jelas Budi.

Dihubungi terpisah, May Purbaningrum mengatakan, saat ini dirinya hanya ingin pulang ke Indonesia sebab semakin hari sakit pinggang akibat jatuh beberapa tahun lalu sudah membuat ia susah tidur.

“Saya kemarin minta dibawa ke dokter tapi jawaban majikan cewek iya iya saja, hanya dibeliin obat doang, kemudian aku bilang lagi kalau belum ada perubahan, di rontgen biar tau penyakitnya apa malah ia jawab katanya bahaya,” ujar May.

Baca Juga:Sopir Truk Sampah Bakal Parkir di Depan Rumah Walikota Serang, Ada Apa?

Bukan hanya soal kesehatan fisik, meski majikannya merupakan keluarga yang baik namun hampir setiap hari memberikan jam pekerjaan yang berlebih.

Diketahui, May kini bekerja di Erbil, Irak untuk merawat anak-anak majikannya. Pekerjaan itu pun tak sesuai seperti yang dijanjikan rekannya, Dewi menjanjikan May dengan pekerjaan membersihkan rumah tanpa harus mengurus anak-anak.

“Saya tidur paling awal jam 3 subuh paling lambat jam 5 subuh tergantung bayinya tidur. Nah selama jam tidur, saya harus kebangun-bangun aja dan harus niduri lagi. Contohnya sekarang, semalam saya tidur setengah 4 dan saya berapa kali kebangun aja karena bayi rewel. Jadi jam istirahat saya juga dipakai jam kerja juga,” pungkas May.

May juga mengalami rasa ketakutan akibat majikannya pernah melontarkan kata-kata ancaman kepadanya saat ia baru beberapa hari bekerja. Tak tahan memendam rasa ketakutan sendiri, May coba membicarakan hal itu kepada majikannya.

“Sekarang mereka (majikan) udah baik enggak pernah ngancam membunuh lagi. Tapi saya tetap ada rasa takut dan ingin pulang, badan saya sakit semua akibat jatuh dulu,” kata May.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini