Mantan Kepala Samsat Malimping Dituntut 7 Tahun Penjara, Begini Modus Pengadaan Lahannya

JPU Kejati Banten, M Yusuf Putra mengungkapkan, Samad terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan gedung Samsat baru senilai Rp3,2 miliar.

Hairul Alwan
Rabu, 20 Oktober 2021 | 09:17 WIB
Mantan Kepala Samsat Malimping Dituntut 7 Tahun Penjara, Begini Modus Pengadaan Lahannya
ILUSTRASI persidangan. [Oki Faturrohman/Suara.com]

SuaraBanten.id - Mantan Kepala Samasat Malimping, Samad dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Banten atas kasus pengadaan lahan Samsat Malimping.

JPU Kejati Banten, M Yusuf Putra mengungkapkan, Samad terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan gedung Samsat baru senilai Rp3,2 miliar di Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak 2019 lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Kejati Banten M Yusuf Putra saat membacakan amar tuntutan.

Bukan hanya pidana penjara, JPU juga mengganjar Samad dengan pidana tambahan berupa denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp680 juta subsider dua tahun penjara.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 20 Oktober 2021 Pandeglang-Lebak Banten: Siang Hari Diprediksi Hujan

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Yusuf dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hosianna Mariani Sidabalok.

Menurut JPU, perbuatan Samad telah memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan yang kedua.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, kasus yang menjerat Samad itu berawal pada 2018 lalu. Ketika itu, Pemprov Banten membutuhkan lahan seluas satu hektare untuk membangun kantor Samsat Malingping.

Lalu, untuk menyiapkan lahan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari menunjuk Direktur Trigada Laroiba Mitra Bambang Ermanto untuk mengerjakan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT).

Menindaklanjuti penunjukan Opar, Bambang melakukan survei dan menyusun DPPT. Hasil kerjanya itu diserahkan Bambang kepada PPTK Ari Setiadi.

Baca Juga:Ketiban Untung, Atlet Peraih Medali PON XX Papua Diguyur Bonus Dari Pemkab Lebak

Dari survei dan DPPT Bambang, lokasi tanah yang direkomendasikan berada di tepi Jalan Baru Malingping – Saketi, Desa Malingping Selatan direkomendasikan lahan seluas 2.100 meter persegi atas nama Uyi Sapuri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini