Niat Pinjam Rp3 Juta Lewat Pinjaman Online, Dendanya Parah Sampai Rp48 Juta

Hutang pokok sebesar Rp3 juta telah ia bayar, tapi ternyata dendanya mencapai Rp 48 juta yang malah datang menghantui.

Hairul Alwan
Senin, 18 Oktober 2021 | 10:38 WIB
Niat Pinjam Rp3 Juta Lewat Pinjaman Online, Dendanya Parah Sampai Rp48 Juta
ILUSTRASI pinjaman online- Polda Kalbar menggeledah kantor perusahaan pinjaman online PT Sumber Rejeki Digital (SRD) di Jalan Veteran, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, pada Jumat, 15 Oktober 2021 [SuaraKalbar.id / Istimewa]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini