Niat Pinjam Rp3 Juta Lewat Pinjaman Online, Dendanya Parah Sampai Rp48 Juta

Hutang pokok sebesar Rp3 juta telah ia bayar, tapi ternyata dendanya mencapai Rp 48 juta yang malah datang menghantui.

Hairul Alwan
Senin, 18 Oktober 2021 | 10:38 WIB
Niat Pinjam Rp3 Juta Lewat Pinjaman Online, Dendanya Parah Sampai Rp48 Juta
ILUSTRASI pinjaman online- Polda Kalbar menggeledah kantor perusahaan pinjaman online PT Sumber Rejeki Digital (SRD) di Jalan Veteran, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, pada Jumat, 15 Oktober 2021 [SuaraKalbar.id / Istimewa]

“Ya sangat bahagia, senang ada perhatian khusus dari pemerintah sendiri apalagi di tengah pandemi pasti banyak yang melakukan pinjaman online, karena proses yang tak terlalu ribet banyak orang yang menggantungkan kepada pinjol itu harapannya sih kepada pemerintah segera berantas, bukannya menolong malah menyengsarakan rakyat dan membuat depresi,” tuturnya dikutip dari Terkini.id-Jaringan Suara.com.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat membongkar perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Yogyakarta. Perusahaan ini menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK.

“Ada 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Ini tidak terdaftar di OJK dan lintas daerah,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman, Kamis 14 Oktober 2021.

Perusahaan tersebut terungkap usai Polda Jabar melakukan penggerebekan. Bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY, penggerebekan dilakukan di sebuah ruko tiga lantai.

Baca Juga:Penjelasan Mengapa Pinjol Ilegal Tetap Susah Diberantas

Arief menambahkan dari 23 aplikasi pinjol yang dijalankan perusahaan tersebut, hanya satu di antaranya yang terdaftar di OJK. Aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK bernama Onehope. Sementara sisanya tidak terdaftar.

“Satu aplikasi terdaftar dalam OJK yaitu onehope,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini