SuaraBanten.id - Pinjaman online atau Pinjol Ilegal tagih hutang dengan ancam gambar porno. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis siang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan.
"Kami temukan di sini penagihan menggunakan media sosial dengan memperlihatkan gambar pornografi, akan kami kenakan juga pasal pornografi," kata Yusri Yunus di Jakarta.
Kata Yusri Yunus, cara mengancam dengan memperlihatkan gambar-gambar porno membuat stres para pelanggan dan memaksakan diri untuk melakukan pembayaran.
Baca Juga:Polda Jabar Gerebek Kantor Debt Collector Aplikasi Pinjol yang Terdaftar di OJK
"Ada penagihan langsung, didatangi dengan ancaman-ancaman, apabila para peminjam 'online' tidak membayar akan diancam," ujarnya.
Yusri mengungkapkan, para karyawan perusahaan selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan mintai keterangan guna pengembangan penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (13/19), yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjaman daring.
Dalam pengerebekan itu, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan untuk dimintai keterangannya.
Saat itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.
Baca Juga:Kesaksian Ayah Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp2,5 Juta: Dituduh Buron dan Mau Diculik
Setelah dilakukan pengecekan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan tersebut berstatus ilegal sehingga pihak Kepolisian menggerebeknya. (Antara)
Selain menagih dengan menggunakan media sosial dan telepon, polisi juga menemukan adanya penagihan secara langsung yang disertai ancaman.