Kesaksian Ayah Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp2,5 Juta: Dituduh Buron dan Mau Diculik

Dedi menceritakan anaknya kerap mendapat intimidasi pasca melakukan pinjol senilai Rp2,5 juta ke salah satu aplikasi yang dikelola PT ITN.

Hairul Alwan
Kamis, 14 Oktober 2021 | 21:11 WIB
Kesaksian Ayah Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp2,5 Juta: Dituduh Buron dan Mau Diculik
Dedi, ayah korban pinjol ilegal PT Indo Tekno Nusantara. (Suara.com/M Yaumal)

SuaraBanten.id - Pria paruh baya bernama Dedi mengakui anaknya menjadi korban Pinjaman Online alias Pinjol ilegal yang dikelola PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang baru saja digerebek Polda Metro Jaya, Kamis (14/10/2021).

Dedi menceritakan anaknya kerap mendapat intimidasi pasca melakukan pinjol senilai Rp2,5 juta ke salah satu aplikasi yang dikelola PT ITN.

Namun, lantaran kredit macet jumlah utang menjadi berkali-kali lipat.

"Anak saya katanya meminjam uang Rp 2,5 juta, berbunga-bunga terus itu dari 2019 totalnya 104 juta saya bayar," kata dia kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:Pinjol Ilegal Tagih Utang Nasabah Pakai Ancaman Gambar Porno

Kata Dedi, anaknya tak mampu membayar hingga mendapat teror yang tak mengenakan. Teror dilakukan dengan dituduh buronan polisi hingga diancam akan diculik.

Tidak cukup sampai disitu, foto sang anak pun disebar ke relasi Dedi dengan tulisan narasi yang tak mengenakan.

"Anak saya disebut buronan polisi, penipulah, mau diculik macam-macamlah. Foto anak saya juga disebar ke relasi-relasi saya, dengan tulis-tulisan yang enggak-enggak," kata Dedi.

Kini Dedi mengaku lega dengan penggerebekan yang dilakukan polisi terhadap PT ITN yang diduga lakukan praktif pinjol ilegal ini.

"Dengan adanya penggerebekan ini berharap biar semua kasus pinjol ini dapat selesai," ujarnya.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang

Puluhan Orang Diamankan

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berlokasi di Green Lake City, Kota Tangerang, terkait dugaan praktik pinjaman online alias pinjol ilegal.

Penggerebekan dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang mengaku resah dengan praktik intimidasi atau ancaman PT ITN kepada nasabah yang tidak membayar pinjaman.

"Karena ada masyarakat yang mengadu, dan diancam dengan paksaan-paksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di lokasi, Kamis (14/10/2021).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 32 orang. Mereka diduga karyawan dan pimpinan PT ITN.

Yursi mengatakan PT ITN diduga menjalankan bisnis pinjol ilegal sejak 2018.

"Ini beroperasinya masih kami dalami dulu. Tapi informasi awal, ini tahun 2018 dan masih kami dalami," ungkapnya.

Intimidasi Nasabah

Yusri menjelaskan, dari 13 aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN, 10 diantaranya ilegal. Mereka melakukan intimidasi terhadap nasabah yang tidak mampu melakukan pembayaran.

"Ada dua jenis penagihan, (langsung) didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para peminjam online tidak membayar akan diancam,” ujar Yusri.

“(Lalu) Penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi (akan dikenakan pasal porno), sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran," jelasnya.

Berdasarkan pantauan Suara.com, ada sejumlah barang yang diamankan seperti dokumen dan belasan komputer dari kantor PT ITN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini