SuaraBanten.id - Aparat kepolisian yang mengamankan unjuk rasa atau demo HUT ke-389 Tangerang bukan hanya membanting mahasiswa saja. Sebanyak 18 mahasiswa diamankan saat unjuk rasa berlangsung lantaran diduga sebagai provokator.
Polisi amankan 18 mahasiswa dibenarkan Kapolresta Tangerang Kombes pol Wahyu Sri Bintoro.
“Iya mas ada demo tadi. Sebanyak 18 orang diamankan, kondisinya masih sehat,” ujar Wahyu melalui pesan singkat, Rabu (13/10/2021).
Dalam kesempatan itu, Wahyu menegaskan akan mengevaluasi tim propam soal pengamanan massa unjung rasa. Agar hal serupa tidak terjadi lagi.
Baca Juga:Diingatkan saat Apel, Polisi yang Banting Mahasiswa Tak Patuhi Perintah Kapolres Tangerang
“Secara internal tetap akan saya evaluasi tim propam akan melakukan evaluasi terhadap SOP mengamankan massa (Demo),” tandasnya.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menegaskan bila demo yang terjadi di Kabupaten Tangerang tidak berizin.
Pasalnya, dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, pihak tidak memperkenan unjuk rasa. Hal ini dilakukan untik mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
"Kami sampaikan bahwa pelaksanaan aksi demo oleh pihak mana pun pada saat. PPKM level 3 sesungguhnya tidak diperkenankan dari aspek protokol kesehatan," ujar Shinto saat dihubungi, Rabu (13/10/2021).
"Sesungguhnya tidak memiliki ijin persetujuan dari Polda maupun polres sehingga disarankan tidak melaksanakan aksi," katanya.
Baca Juga:Aksi Polisi Banting Mahasiswa hingga Kejang Viral, Ini Tanggapan Kapolres Tangerang
Perihal video yang memperlihatkan, oknum polisi membanting salah satu mahasiswa, dirinya belum mengetahui lebih jelas. Sehingga ia harus menyelidiki dulu kasus tersebut.
"Kita belum tau personelnya ini kita, perlu waktu sebentar. kami hubungi yang melakukan pengamanan disana," tuturnya.
Kendati demikian, bila video itu benar, pihaknya akan menindak tegas oknum yang melakukannya.
Sebab, sesuai arahan kapolda, pihaknya harus melakukan dengan humanis agar menghidari terjadinya kekerasan.
"Kapolda bahwa kesalahan dalam produr pengamanan itu harus dilakukan penindakan. Pasti kita tidak membiarkan kesalahan teknis dalam produr pengamanan," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim