“Pertimbangan lain bahwa hari besar keagamaan yang waktu liburnya digeser itu di dalamnya tidak ada kegiatan ritual yang wajib diselenggarakan,” lanjutnya.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyebut digesernya hari libur keagamaan bukan berarti masyarakat tidak diperbolehkan merayakan Maulid Nabi. Peringatan Maulid Nabi tetap boleh dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Mengeser hari libur semata untuk menghindari potensi mobilitas massa secara massif karena berpotensi libur panjang. Walau pandemi sudah melandai, kita tetap harus waspada. Tidak boleh kendor menerapkan prokes dan masih harus sepenuhnya menyadari bahwa kita masih dalam masa pandemi,” kata Kamaruddin.
Seperti diketahui, Libur Maulid Nabi 2021 telah ditetapkan pemerintah. Namun libur Maulid Nabi tahun ini mengalami perubahan dan tidak sesuai dengan kalender sebelumnya.
Baca Juga:Tak Jadi 19 Oktober, Kapan Libur Pengganti Maulid Nabi Muhammad 2021?