Fakta Baru Terungkap! Ada Pertemuan Diduga Untuk Akali Pencairan Dana Hibah Ponpes

Proposal pengajuan dana hibah pondok pesantren sebanyak 1.317 masuk pada 2020. Berdasarkan hasil verifikasi tim hanya terdapat 491 pesantren yang memenuhi syarat.

Hairul Alwan
Selasa, 12 Oktober 2021 | 08:09 WIB
Fakta Baru Terungkap! Ada Pertemuan Diduga Untuk Akali Pencairan Dana Hibah Ponpes
Plt Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten Ade Ariyanto saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. (Wahyu/Bantennews.co.id)

SuaraBanten.id - Fakta baru kasus korupsi dana hibah ponpes atau pondok pesantren terungkap. 18 Maret 2020 menjadi pemicu terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus pungutan hibah pondok pesantren di Banten.

Informasinya, hari itu merupakan pertemuan yang diduga untuk akali pencairan dana hibah ponpes meski mayoritas ponpes  tidak memenuhi syarat sesuai Pergub atau Peraturan Gubernur.

Diketahui, proposal pengajuan dana hibah pondok pesantren sebanyak 1.317 masuk pada 2020. Berdasarkan hasil verifikasi tim hanya terdapat 491 pesantren yang memenuhi syarat.

Pada saat itu, banyak pesantren yang tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2019 mengenai Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Selaku Plt Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten Ade Ariyanto menggagas pertemuan.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG Pelabuhan Merak dan Daerah Pesisir Banten 12 Oktober 2021

Saat itu Ade menjabat Kepala Kesbangpol Provinsi Banten menyebutkan pertemuan dihadiri oleh mantan Kepala Inspektorat Provinsi Banten E. Kusmayadi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono, perwakilan dari DPKAD Provinsi Banten dan Ketua Presidium FSPP Provinsi Banten Sulaimen Efendi dan Sekjen FSPP Fadlullah.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Irvan Santoso berpandangan, pertemuan tersebut dinilai mendegradasi syarat dan ketentuan pencairan dana hibah kepada lembaga penerima.

Kata Irvan, dalam pertemuan tersebut beberapa persyaratan yang sudah tertuang dalam Pergub Banten salah satu syarat mutlak di dalamnya soal wajib mencantumkan hasil verifikasi lembaga penerima sebelum mencairkan dana hibah untuk pondok pesantren.

“Dalam pertemuan itu hanya dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Pak Ade dan yang lain. Berita acara itu seolah mendegradasi persyaratan yang sudah tertuang dalam Pergub," kata Irvan Santoso menanggapi kesaksian Ade Ariyanto di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (11/10/2021)..

"Apakah ada target dari Gubernur untuk mencairkan? Padahal (pencairan) bisa proses di APBD Perubahan 2020 tanpa harus mengabaikan aturan. Ini terkesan ada jalan pintas. Regulasi ini terkesan ‘diakali’ agar target 30 Mei bisa selesai (dicairkan),” imbuhnya.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 12 Oktober 2021 Serang-Cilegon Banten

Selain soal melampirkan verifikasi administratif dan faktual lapangan, ada hal yang ‘digugurkan’ dalam kesepakatan pertemuan tersebut yakni soal legalitas lembaga penerima melalui Izin Operasional (IJOP) dari Kementerian Agama (Kemenag).

Hasil pertemuan tersebut menyepakati IJOP lembaga penerima diganti dengan Surat Keterangan Terdaftar (Suket) dari Kemenag.

Menanggapi tanggapan dan pertanyaan Irvan Santoso, Ade Ariyanto mengakui berinisiatif mengumpulkan sejumlah pihak menjelang pencairan dana hibah untuk pondok pesantren.

“Hasil pertemuan itu tidak mengurangi persyaratan di Pergub. Insya Allah tidak, unsur paksaan dari pimpinan juga,” kata Ade di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Slamet Widodo.

Mengenai penggantian IJOP dengan Suket, Ade menilai banyak pondok pesantren yang tidak memiliki IJOP. Sementara proses memperoleh IJOP sendiri bisa memakan waktu yang lama.

“Sehingga waktu itu, ketika yang bersangkutan sedang mengurus izin dan memang dalam proses, dan dari Kemenag sendiri menyatakan dalam proses, hanya tinggal menunggu IJOP makanya kita terbitkan Suket,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak