SuaraBanten.id - Dua orang pria berinisial MR (21) dan RH (19) nekat produksi tembakau gorila dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota di sebuah perumahan di Kecamatan Taktakan, Serang, Banten.
Terungkapnya rumah tempat produksi tembakau gorila itu berawal saat polisi mengamankan kedua pelaku di sekitar Royal. Dari tangan kedua pelaku didapatkan 1 paket tembakau gorila.
Usai ditemukan barang bukti, polisi langsung menggeledah rumah kedua pelaku. Polisi menemukan dua timbangan digital, kompor listrik dan jerigen didalam rumah dan 4 bungkus tembakau gorila seberat 57,1 gram.
“Dari keterangan, pelaku mengaku sudah menjual tiga paket tembakau gorila ke konsumennya senilai Rp 1.200.000,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Kurnia dikutip dari BantenHits.com-Jaringan SuaraBanten.id.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Senin 4 Oktober 2021
Agus mengungkapkan, kedua pelaku ngaku mendapat bahan baku beli dari Instagram seharga Rp2 juta. Namun, saat produksi tembakau tersebut gagal.
“Hingga selang tiga minggu, pelaku membeli tembakau gorila siap edar seharga Rp 1,8 juta. Kemudian dicampur dengan produk dia yang gagal,” tutur AKP Agus.
Kedua pelaku serta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota, untuk penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 113 ayat 1, juncto pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Permenkes nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 4 Oktober 2021 Serang-Cilegon Banten: Siang Diprediksi Hujan