Novel Baswedan Dkk Bentuk Indonesia Memanggil 57 Intitute Pasca Dipecat, Ini Tujuannya

Novel dkk mendeklarasikan IM57 Intitute bertepatan pada hari terakhir mereka bekerja di lembaga anti rasuah itu tepatnya pada 30 September 2021.

Hairul Alwan
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 09:20 WIB
Novel Baswedan Dkk Bentuk Indonesia Memanggil 57 Intitute Pasca Dipecat, Ini Tujuannya
Novel Baswedan didampingi istrinya Rina Emilda bersama 56 pegawai KPK yang resmi dipecat hari ini meninggalkan gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). [Suara.com/Arga]

SuaraBanten.id - Novel Baswedan dan puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat Kamis (30/9/2021) kemarin mendeklarasikan Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute).

Novel dkk mendeklarasikan IM57 Intitute bertepatan pada hari terakhir mereka bekerja di lembaga anti rasuah itu tepatnya pada 30 September 2021.

Salah satu Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha mengatakan, institute dibentuk sebagai wadah bagi para pegawai yang dipecat KPK melalui proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang melanggar HAM dan maladminstratif.

“Institut ini diharapkan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti korupsi,” kata Praswad, dikutip dari Terkini.id-Jaringan Suara.com, Jumat (1/10/2021)

Baca Juga:Viral! Aksi Protes TWK 57 Pegawai KPK di Semarang Ricuh, Massa Aksi Sampai Minta Tolong

Diketahui, IM57+ Institute ini dipimpin oleh Executive Board yang terdiri dari beberapa orang yakni, eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Hery Muryanto dan eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi, Sujanarko.

Selanjutnya, ada eks penyidik senior; Novel Baswedan, eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi; Giri Suprapdiono dan eks Kabiro SDM; Chandra SR.

Selain Executive Board, terdapat Investigation Board yang terdiri dari eks para penyidik dan penyelidik senior.

Selain itu, ada pula Law and Strategic Research Board yang beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior.

Selanjutnya, ada Education and Training Board yang terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training anti korupsi.

Baca Juga:G30S/TWK Operasi 'Membunuh' KPK (Part II-Habis)

Praswad mengungkapkan bahwa 57 pegawai yang dipecat KPK adalah orang-orang yang telah membuktikan kontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Untuk itu, kontribusi tersebut tidak dapat berhenti hari ini dan IM57+ Institute menjadi rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi,” jelasnya.

Seperti diketahui, Novel Baswedan dkk sudah resmi tak menjadi pegawai KPK karena dipecat yang mulai berlaku Kamis, 30 September 2021.

Mereka yang dipecat adalah para pegawai yang tak lolos TWK sebagai asesmen pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini