Pelaku Penembakan Ustaz Alex Dibayar Rp60 Juta, Coba Kabur ke Sumatera

M menghabiskan Rp60 juta untuk untuk menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Alex yang juga merupakan paranormal.

Hairul Alwan
Rabu, 29 September 2021 | 07:39 WIB
Pelaku Penembakan Ustaz Alex Dibayar Rp60 Juta, Coba Kabur ke Sumatera
Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan paranormal Armand alias Alex di Tangerang, Banten. (Suara.com/M Yasir)

SuaraBanten.id - Otak pembunuhan Ustaz Arman alias Ustaz Alex di Pinang Tangerang, Banten berinisial M merogoh kocek dalam untuk melancarkan aksi penembakan ustaz.

Tak tanggung-tanggung, M menghabiskan Rp60 juta untuk untuk menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Alex yang juga merupakan paranormal.

Untu besaran uang yang diterima para pelaku, Rp50 juta kepada S dan K untuk menghabisi Alex. Sedangkan Y—masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)— menerima Rp10 juta sebagai perantara.

keterlibatan Y dalam pembunuhan tersebut juga memberikan senjata api pabrikan dengan peluru berkaliber 32 mm. K berperan sebagai eksekutor penembakan. Sedangkan, S berperan sebagai joki.

Baca Juga:TERUNGKAP! Pelaku Penembakan Ustaz Alex di Pinang Tangerang Ternyata Pembunuh Bayaran

"DPO inisial Y dia penghubung untuk mencari eksekutor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Polda Metro Jaya ungkap kasus pembunuhan paranormal. [ANTARA]
Polda Metro Jaya ungkap kasus pembunuhan paranormal. [ANTARA]

Ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Serang, Banten, Senin (27/9/2021) kemarin.

"Mereka coba melarikan diri ke daerah Sumatera. Kemarin berhasil kami amankan yang bersangkutan di daerah Serang pada saat akan ke daerah Sumatera," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Sementara tersangka Matum (42), selaku inisiator dalam kasus pembunuhan ini ditangkap pada Kamis (23/9/2021). Dia juga ditangkap di wilayah Serang, Banten.

"Ini adalah yang menginisiator kejadian ini. Dia aktor intelektualnya," jelas Yusri.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Ustaz Alex di Pinang Tangerang, Siang Ini Dirilis

Dalam kesempatan itu, Yusri pun meminta Y untuk segera menyerahkan diri dalam tempo 3x24 jam. Pihak kepolisian menyatakan tak ada tempat bagi tersangka Y untuk bersembunyi dan melarikan diri.

Polisi melakukan penyelidikan di TKP penembakan ustaz di Pinang, Tangerang, Minggu (19/9/2021). [Suara.com/Jehan Nurhakim]
Polisi melakukan penyelidikan di TKP penembakan ustaz di Pinang, Tangerang, Minggu (19/9/2021). [Suara.com/Jehan Nurhakim]

Pasalnya, kata Yusri, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang masih bergerak di lapangan dan telah mengantongi identitas Y.

"Kami kasih waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri. Kami sudah tahu identitasnya, kami akan terus mengejar yang bersangkutan," ujar Yusri.

Dendam Istri Disetubuhi

Dalam kasus ini, terungkap bahwa motif pembunuhan dukun di Tangerang karena M dendam dengan korban lantaran istrinya pernah disetubuhi.

Ketika itu, pada tahun 2010 istri M disetubuhi korban saat hendak memasang susuk.

Warga Jalan Nean Saba, Pinang, Kota Tangerang dikejutkan dengan aksi penembakan yang dilakukan orang tidak dikenal (OTK), Sabtu (18/9/2021) malam. [Ist]
Warga Jalan Nean Saba, Pinang, Kota Tangerang dikejutkan dengan aksi penembakan yang dilakukan orang tidak dikenal (OTK), Sabtu (18/9/2021) malam. [Ist]

"Peristiwa terhadap istri tersangka sudah berlangsung 10 tahun lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (28/9/2021).

M sejatinya telah melupakan permasalahan lama tersebut. Namun, dendamnya kembali muncul usai mengetahui kaka ipar diduga juga memiliki hubungan khusus dengan paranormal Alex.

"Dari situ motivasi bangkit lagi dan jadi motivasi tersangka melakukan pembunuhan," beber Tubagus.

Bukan Ustaz

Tubagus pun memastikan jika korban bukan berprofesi sebagai ustaz yang sempat ramai diberitakan.

"Jadi enggak ada kaitannya sebagai ketua majelis taklim, tapi lebih ke dendam pribadi terkait profesinya (korban) sebagai paranormal," imbuhnya.

Kekinian M, K dan S telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini