TERUNGKAP! Pelaku Penembakan Ustaz Alex di Pinang Tangerang Ternyata Pembunuh Bayaran

Salah satu pelaku yang berhasil tertangkap berinisial M merupakan otak dari pembunuhan tersebut.

Hairul Alwan
Rabu, 29 September 2021 | 07:00 WIB
TERUNGKAP! Pelaku Penembakan Ustaz Alex di Pinang Tangerang Ternyata Pembunuh Bayaran
Polda Metro Jaya ungkap kasus pembunuhan paranormal. [ANTARA]

SuaraBanten.id - Jajaran Polda Metro Jaya membekuk tiga dari pelaku penembakan ustaz di Pinang Tangerang, Banten yang terjadi belum lama ini. Diketahui, pelaku menembak Ustaz Armand alias Ustaz Alex yang juga dikenal sebagai paranormal.

Diketahui, salah satu pelaku yang berhasil tertangkap berinisial M merupakan otak pembunuhan tersebut.

Sementara, kedua pelaku lainnya yang berhasil ditangkap yakni berinisial K dan S. Keduanya ditangkap di wilayah Serang, Banten, Senin (27/9/2021) kemarin.

Polisi melakukan penyelidikan di TKP penembakan ustaz di Pinang, Tangerang, Minggu (19/9/2021). [Suara.com/Jehan Nurhakim]
Polisi melakukan penyelidikan di TKP penembakan ustaz di Pinang, Tangerang, Minggu (19/9/2021). [Suara.com/Jehan Nurhakim]

Sementara K merupakan eksekutor penembakan. Sedangkan S berperan sebagai joki. Mereka diperintahkan oleh pelaku berinisial Y untuk membunuh Alex atas permintaan M.

Baca Juga:Sewa Pembunuh Bayaran, Otak Penembakan Dukun di Tangerang Bayar Rp 60 Juta

"DPO inisial Y dia penghubung untuk mencari eksekutor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa M meminta Y mencari pembunuh bayaran untuk mengeksekusi Alex. Motifnya ialah balas dendam.

Warga Jalan Nean Saba, Pinang, Kota Tangerang dikejutkan dengan aksi penembakan yang dilakukan orang tidak dikenal (OTK), Sabtu (18/9/2021) malam. [Ist]
Warga Jalan Nean Saba, Pinang, Kota Tangerang dikejutkan dengan aksi penembakan yang dilakukan orang tidak dikenal (OTK), Sabtu (18/9/2021) malam. [Ist]

"Istri tersangka M berobat kepada korban pasang susuk saat itu, tapi yang terjadi adalah (istri) korban disetubuhi," beber Yusri.

Atas perbuatannya, kekinian ketiga tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Baca Juga:Dibayar Rp60 Juta Usai Bunuh Dukun Alex, Kusnadi dan Saripudin Coba Kabur ke Sumatera

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini