SuaraBanten.id - Kabar PAUD di Kragilan, Serang, Banten disegel pria yang mengklaim pemilik lahan baru-baru ini menyita perhatian publik. PAUD disegel Abubakar yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan.
Diketahui, PAUD Tunas Harapan berada di Kampung Kebon Jaya, Desa Kendayangan, Kecamatan Kragilan, Kabupeten Serang, Banten.
Terkait penyegelan PAUD itu, Kepala PAUD Tunas Harapan, Mulihah baru-baru ini mengungkap kesedihannya. Ia terpaksa meliburkan kegiatan belajar mengajar padahal belajar tatap muka baru dimulai.
"Kegiatan belajar mengajar sengaja kami liburkan sudah satu minggu ini, padahal Pembelajaran Tatap Muka baru saja dilaksanakan setelah sebelumnya belajar daring karena pandemi Covid-19," ungkapnya kepada SuaraBanten.id, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga:Terungkap! Sengketa Lahan PAUD di Kragilan Serang Gegara Tukar Kerbau dengan Tanah
Kata Mulihah, KBM telah diliburkan selama sepekan saat pintu ruang kelas PAUD disegel oleh orang yang mengaku ahli waris tanah tempat berdirinya bangunan PAUD.
“Kasian anak-anak, baru saja melaksanakan KBM tatap muka, miris hatimah mas, Cuma ya gimana lagi,” ungkap lirih dengan mata berkaca-kaca.
Sebelumnya diberitakan, bangunan sekolah PAUD disegel di bagian pintu kelas menggunakan sebilah bambu oleh salah seorang pria bernama Abubakar yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan.
Kepala Desa Kendayangan, Samudi mengatakan, tanah tempat berdirinya PAUD tersebut milik Desa Kendayangan yang diperoleh secara hibah dari kepala desa pertama yang bernama Madumar.
Sedangkan berdasarkan bukti perolehan, tanah tersebut diperolah Madumar dengan cara barter dengan seekor kerbau dari pemilik tanah sebelumnya yakni Amunah (orangtua Abubakar) pada tahun 1982.
Baca Juga:Taman Tugu Debus Serang Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti Ekstasi
“Tanah ini sebetulnya milik desa, yang kami fasilitaskan untuk lembaga pendidikan PAUD, tanah ini diperoleh dari kepala desa sebelum saya, yaitu pak Madumar," kata Samudi saat ditemui SuaraBanten.id Selasa (28/9/2021).
"Kami punya bukti berupa oret-oretan jual beli, dimana tanah ini hasil barter dengan seekor kerbau bapak Madumar kepada pemilik tanah yaitu Ibu Amunah pada tahun 1982,” imbuhnya.
Samudi menambahkan, Amunah menjual tanah tersebut lantaran melihat Desa Kendayangan tidak memiliki lahan untuk mendirikan Kantor Desa. Amunah sengaja menjual tanah tersebut kepada Madumar dengan cara membarternya dengan seekor kerbau milik Madumar.
“Yang saya ketahui, awalnya Desa Kendayangan ini tidak memiliki lahan untuk mendirikan Kantor Desa, lalu ibu Amunah menawarkan kepada pak Madumar yang saat itu menjabat kepala desa supaya menggunakan tanahnya untuk dibangun Kantor Desa," jelasnya.
"Setelah itu pak Madumar menyetujui dan membarternya dengan seekor kerbau, dan ibu Amunahpun menyetujui, kemudian mereka melakukan oret-oretan sebagai bukti jual beli,” lanjut Samudi.
Saat dikonfirmasi terkait klaim Abubakar selaku ahli waris pemilik lahan, Samudi menerangkan, Abubakar selaku pengugat adalah girik yang ditemukan di rumahnya. Sementara, pihak desa memiliki berkas bukti jual beli yang tercap kertas segel.
“Mereka landasannya girik, katanya ada di rumahnya, tapi kami juga punya bukti jual belinya yang tersegel,” pungkasnya.
Kontributor : Oki Fathurrohman