“Negara ini negara hukum, semua kita serahakan ke ranah hukum, nanti keputusannya apa, semuanya harus tunduk, yang penting kita semuanya semangat ya” lanjut Tatu.
Sementara itu, Kepala kepolisian sektor Kragilan (Kapolsek Kragilan) Kompol Andi Kurniawan, dalam pertemuan tersebut menyampaikan, apabila pihak ahli waris yang melakukan penyegelan tersebut tidak membuka segelnya selama kasus masih belum diputuskan pengadilan, maka pihak penyegel akan terkena hukum pidana.
“Begini, saya hanya mengingatkan, kalo selama masalah ini belum ada keputusan dari pengadilan, artinya masih dalam proses penyelesaian, pihak penyegel tidak mau membuka sekolah ini untuk dipergunakan siswa belajar, maka ada konsekuensi masuk ke ranah pidana,” terang Andhi saat pertemuan itu berlangsung di Kantor Desa Kendayangan.
Kontributor : Oki Fathurrohman
Baca Juga:Viral Anak Bakar Kuburan Ayah karena Warisan, Batu Nisan Dihancurkan