SuaraBanten.id - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Tangerang soal perkara tanah di Jatake, Kabupaten Tangerang diduga keliru.
Majelis Hakim diduga keliru mengambil putusan sela atas persidangan sengketa tanah di Kawasan Industri Jatake.
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum atas perkara tanah seluas 2 hektare, di kawasan industri Jatake Tangerang, Desa Pasir Jaya, Jatiuwung dianggap sudah kadarluasa.
Dia mengatakan, dakwaan itu mengacu pada BAP perkara tahun 2004 atas kasus penyerobotan tanah milik Johson Kurniawan oleh pihak tergugat bernama Alex Tjokro.
Baca Juga:Pagi Hingga Malam Tangerang Diprediksi Hujan: Prakiraan Cuaca BMKG 26 September 2021
"Kami berpendapat bahwa dakwaan dari penuntut umum itu sudah kadaluarsa, karena kan penggunaan akta kuasa menjual yang diduga palsu itu sudah tahun 2003, dan sekarang sudah tahun 2021 kan. Dan pelapornya tahun 2009. Jadi sudah ada 16 tahun," kata Arif, di PN Tangerang, Jumat (24/9/2021).
Kata Arif, jika mengacu pada pasal itu dan dihubungkan dengan Pasal 78 dan 79 KUHP, maka masa kadaluarsanya 12 tahun. Sedang saat ini, sudah lebih dari 12 tahun.
"Pengadilan berpendapat, penggunaannya itu pada pembuatan perjanjian jual beli. Dan tahun 2004 ada pelaporan juga. Kalau saya baca di BAP itu, pelaporannya karena penyerobotan. Kemudian memalsukan surat, dan menggunakan surat palsu," jelasnya.
Lebih lanjut, perkara tahun 2004 dan saat ini sama, atas nama Alex Tjokro. Padahal, berkas perkara tahun 2004 tidak pernah diserahkan kekejaksaan untuk disidangkan.
"Kalau detailnya saya nggak tahu. Tapi yang jelas, 2004 sudah jadi tersangka terdakwanya. Saya gak tahu di tengah-tengah ada laporan lagi, kan bisa juga. Saya baca dari berita acara penyidikan," sambungnya.
Baca Juga:Viral, Ibu Gendong Bayi Yang Badannya Dicat Silver, Ini Kata Kadinsos Tangsel
Dalam sidang itu, Arif juga berperan sebagai majelis hakim yang menjatuhkan putusan sela. Dia berpendapat, Alex Tjokro telah jadi tersangka perkara itu sejak tahun 2004.
"Ya, ini terlapornya Tjokro. Ini katanya sudah jadi tersangka. Saya gak tahu. Saya hanya membaca dari BAP. Di BAP itu menjelaskan, bahwa pada tahun 2004, Tjokro itu sudah jadi pernah ditetapkan tersangka," jelasnya.
Tetapi keterangan Arif dianggap keliru oleh perwakilan keluarga pemilik tanah, Noni. Seorang diri, wanita bertubuh kurus dengan wajah pucat ini mendatangi kejaksaan.
"Tujuan kami mencari keadilan, dikarenakan tersangka itu bebas. Penyangkalan pembebasan itu untuk laporan 2004 atas nama Alexander Tjioe. Sedangkan tersangka yang 2019 adalah Alex Tjokrojoyo," jelasnya.
Menurutnya, majelis hakim PN Tangerang telah melakukan kekeliruan dalam putusan sela. Apalagi, perkara Alexander Tjioe tidak pernah dilimpahkan ke kejaksaan oleh kepolisian, meski telah ditetapkan tersangka.
"Beda orang, dan pasal yang 2004 itu hanya Pasal 385. Tetapi di 2019 Pasal 263 ayat 2. Pasalnya aja udah berbeda. Dan orang itu enggak memegang surat apapun yang asli, tapi bisa dikatakan orang itu sudah membeli gitu. Saya menuntut keadilan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya akan mengupayakan verzet (perlawanan ke pengadilan tinggi) terhadap putusan sela itu.
"Ya, kalau kita upaya verzet. Kita akan lakukan upaya verzet. Kita juga menunggu salinan putusan dari pengadilan karena dasar kita mengajukan verzet," sambungnya.
Dilanjutkan dia, dakwaan jaksa adalah Pasal 263 ayat 2 tentang surat palsu dan itu di tahun 2009 dengan terlapor Alexander Tjokro, bukam Tjioe. Pasal berbeda, terlapor beda. Berkas yang dilimpahkan juga berbeda.
Dirinya pun merasa heran, kenapa majelis hakim bisa melakukan kekeliruan fatal tersebut. Padahal, bukti-bukti laporan sudah ada, dan tidak ada kaitan perkara 2009.
"Kalau menurut saya, dengan adanya perbedaan ini, saya kan cuma hanya intinya perbedaan yang kita dakwakan terkait perkara ini adalah Alexander Tjokro. Kalau mengacu 2004 terlapornya Alexander Tjioe, udah itu aja. Jelas beda," sambungnya.
Dijelaskan Dapot, terdakwa melanggar pasal 263 ayat 2 sesuai dakwakan, yaitu menggunakan surat palsu dalam untuk pembuktian sidang perdata pada tahun 2009. Namun tanpa ada dasar apapun majelis hakim telah memutus melalui putusan sela terkait adanya pelaporan tahun 2004 yang sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara yang didakwakan.
"Pertimbangan majelis hakim tersebut mengenai adanya pelaporan 2004 sama sekali tidak didasari oleh yang tertuang baik dalam surat dakwaan, eksepsi terdakwa, maupun dalam berkas perkara yang menjadi acuan pemeriksaan pengadilan," tegasnya.
Menurutnya, majelis hakim telah keliru dan melampaui kewenangannya dalam melakukan putusan sela yang menerima eksepsi terdakwa dan tidak berdasar hukum, dikarenakan dakwaan yang diajukan penutut umum belumlah kadaluarsa. Alhasil, putusan sela itu dinilai keliru.
"Sehingga kami berpendapat bahwa hakim keliru dalam hal menafsirkan Pasal 78 dan 79 angka 1 KUHP," pungkasnya.