BIADAB! Bocah 14 Tahun Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung, Sudah Dua Tahun Terakhir

Bocah 14 tahun diperkosa ayah dan kakak kandungnya sejak usia 12 tahun atau sudah dua tahun terakhir.

Hairul Alwan
Kamis, 16 September 2021 | 18:49 WIB
BIADAB! Bocah 14 Tahun Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung, Sudah Dua Tahun Terakhir
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

SuaraBanten.id - Biadab, bocah 14 tahun berinisial AJ diperkosa ayah dan kakak kandung sendiri.

Bocah 14 tahun diperkosa ayah dan kakak kandungnya sejak usia 12 tahun atau sudah dua tahun terakhir.

Kasus bocah 14 tahun diperkosa ayah dan kakak kandungnya diungkap Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.

Diketahui bocah diperkosa ayah kandung itu terjadi di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Tak hanya ayah kandung, bocah diperkosa kakak kandung juga.

Baca Juga:Biabad! Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung

Diinformasikan bahwa kasus persetubuhan sedarah itu terjadi di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Pelaku berinisial WTM (46) dan SA (18), warga Ajibarang, Banyumas yang merupakan bapak dan anak kandung telah kami tahan,” terang Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Berry, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Kamis ini, 16 September 2021, dikutip terkini.id dari Bali Express.

“Kedua pelaku diketahui melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial AJ (14) yang merupakan anak kandung dari WTM dan adik kandung SA.”

Menurutnya, kasus tersebut terungkap saat saksi atas nama Tapsir yang merupakan seorang perangkat desa menerima kabar ada warganya yang sedang berada di Kepolisian Sektor Karanglewas, Banyumas, pada Selasa lalu, 14 September 2021.

Oleh karena itu, Tapsir bersama ketua RT mendatangi Polsek Karanglewas guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga:Heboh! 4 Gadis di Bawah Umur Asal Papua Diduga Diperkosa Oknum Pejabat

Sesampainya di Polsek Karanglewas, Tapsir melihat ada seorang anak perempuan berinisial AJ yang dikabarkan pergi meninggalkan rumah sejak Senin, 13 September 2021.

Saat ditanya oleh Tapsir, AJ mengaku meninggalkan rumah karena telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh ayah dan kakak kandungnya.

“Setelah mengetahui peristiwa yang dialami AJ, ibunda korban, TKY (43), segera melaporkan perbuatan WTM dan SA ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas,” paper Kasatreskrim.

“Atas dasar laporan tersebut, kami segera mengamankan WTM dan SA pada Selasa.”

Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan terbaru dilakukan kedua pelaku pada Minggu, 5 September 2021 dan Sabtu, 11 September 2021, saat korban sedang tidur di kamar dan perbuatan itu tidak dilakukan bersama-sama.

Menurutnya, kedua pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahu perbuatan mereka kepada siapa pun.

“Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.”

Kasatreskrim mengaku sangat menyayangkan perbuatan kedua pelaku karena mereka seharusnya menjadi sosok pelindung bagi korban yang merupakan anak dan adik kandungnya.

“Apalagi berdasarkan keterangan AJ, perbuatan tersebut telah dilakukan kedua pelaku sejak korban masih berusia 12 tahun hingga sekarang,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini