Sudah Dibuka! Syarat Nonton Bioskop di Tangerang Selatan, Anak-anak Masih Dilarang

Kota Tangerang Selatan masih ditetapkan di PPKM Level 3 dengan sejumlah pelonggaran baru.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 16 September 2021 | 08:57 WIB
Sudah Dibuka! Syarat Nonton Bioskop di Tangerang Selatan, Anak-anak Masih Dilarang
Bioskop di Mall Bintaro Xchange, Pondok Aren, Tangsel, kembali dibuka, Selasa (27/4/2021). [Suarajakarta/Wivy]

SuaraBanten.id - Syarat nonton bioskop dai Tangerang Selatan. Bioskop di Tangerang Selatan boleh buka hari ini, Kamis (16/9/2021). Kapasitas penonton dibatasi 50 persen.

Hal itu berdasarkan intruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 42 tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 diperpanjang hingga 20 September mendatang.

Kini, Kota Tangerang Selatan masih ditetapkan di PPKM Level 3 dengan sejumlah pelonggaran baru.

Plt Asda I Kota Tangerang, Said Endrawiyanto menuturkan bahwa Kota Tangerag masih di level 3, walau secara angka-angka indikator PPKM Covid-19 Kota Tangerang sudah berada di level 2.

“Namun karena kita berada di wilayah aglomerasi, maka Kota Tangerang masih di level 3 dengan beberapa pelonggaran baru,” ungkap Said melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021) kemarin.

Baca Juga:LENGKAP Daftar Aturan PPKM Level 3 Tangerang Selatan, Banyak Kelonggaran

Buka Bioskop di Tengah Pandemi Covid-19, Menparekraf Siap Pasang Badan. (Dok: Kemenparekraf)
Buka Bioskop di Tengah Pandemi Covid-19, Menparekraf Siap Pasang Badan. (Dok: Kemenparekraf)

Salah satu pelongarannya yaitu bioskop yang kini diizinkan buka dengan tujuh ketentuannya. Mulai dari wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk, kapasitas 50 persen, usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum di area bioskop.

“Selain itu, Pemkot Tangerang juga memberikan ketentuan harus adanya sinar UV-C didalam saluran udara gedung bioskop. Melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala dan mengikuti aturan prtokol kesehatan secara ketat sesuai aturan yang ada,” tegas Said.

Sementara itu, Plt Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Dini Anggraeni menjelaskan assesment atau indikator level PPKM Kota Tangerang saat ini terus menunjukkan perbaikan.

Mulai dari transnmisi komunitas yaitu kasus konfirmasi yang sudah ditingkat satu dengan 5,54 persen, rawat inap RS ditingkat satu dengan 4,52 persen dan indikator kematian di tingkat satu dengan 0,13 persen.

“Sedangkan pada kapasitas respon Kota Tangerang ditingkat sedang. Diantaranya, testing yang masuk tingkat memadai dengan 1,03 persen, tracing ditingkat sedang dengan 10,49 persen dan treatmen ditingkat memadai dengan 8,17 persen,” jelas dr Dini.

Lanjutnya, dari enam indikator yang masih harus dievaluasi adalah indikator tracing yang masih pada tingkat sedang. Diketahui, saat ini tracing Kota Tangerang masih 1:10 sedangkan rasio yang harus dipenuhi adalah 1:15.

Baca Juga:Catat, Ini Sejumlah Bioskop CGV di Jakarta yang Mulai Buka Hari Ini

“Sedangkan untuk indikator lainnya juga terus kita maksimalkan. Penurunan kasus belakangan ini diiringi dengan cakupan vaksinasi yang terus bertambah, jadi jangan euphoria berlebihan. Kami imbau, masyarakat harus menerapkan 5M secara ketat dan ikuti vaksinasi. Sedangkan Pemkot Tangerang terus gencarkan 3T,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak