SuaraBanten.id - Tretan Muslim angkat suara soal ditangkapnya komika Coki Pardede. Tretan Muslim membenarkan Coki Pardede ditangkap melalui sebuah video yang diunggah di Twitter @MajelisLucu.
Kata Tretan Muslim, selaku rekannya di Majelis Lucu Indonesia memeng benar Coki Pardede ditangkap polisi dan ia menyerahkan segala proses hukum kepada kepolisian.
"Kami dari Majelis Lucu Indonesia mengkonfirmasi bahwa berita tentang ditangkapnya Coki Pardede adalah benar, dan kami menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib," katanya.
Tak hanya Tretan Muslim, CEO PT Jenaka Sumber Rejeki (Majelis Lucu Indonesia) alias MLI Patrick Effendy, yang duduk di sebelah Tretan Muslim, juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mencoba berkomunikasi dengan keluarga Coki Pardede.
Baca Juga:Dinar Candy Kaget Coki Pardede Ditangkap Polisi Gegara Narkoba
Patrick mengaku dirinya juga menghubungi pihak kepolisian untuk mendapat informasi lebih lanjut terkait penangkapan komedian bernama lengkap Reza Pardede itu.
![Tretan Muslim dan Patrick Effendy. [Twitter/MajelisLucu]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/02/33367-tretan-muslim-dan-patrick-effendy.jpg)
Saat ini, ia juga sedang sibuk menyelesaikan segala kewajiban dan tanggung jawab terhadap para klien setelah Coki Pardede ditangkap.
Di akhir video berdurasi 59 detik itu, ditampilkan pula surat pemberitahuan dari Majelis Lucu Indonesia, yang ditandangani Patrick Effendy.
"Selaku perwakilan talent management dari Coki Pardede, sangat menyayangkan kejadian ini dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, atas kesalahan yang dilakukan oleh talent kami," bunyi penggalan isi surat tersebut.
Coki Pardede ditangkap polisi dalam kasus narkotika jenis sabu berdasarkan informasi yang diterima kepolisian Polres Metro Tangerang Kota. Pemain film Gila Lu Ndro! itu ditangkap Rabu (1/9/2021) di Komplek Foresta Cluster Fiore, Cisauk, Tangerang Selatan.
Baca Juga:Polisi yang Menangkap Coki Pardede Datangi 2 TKP
"Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di alamat sesuai TKP sering dilakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," bunyi rilis yang diterima Suara.com, Kamis (2/9/2021).
- 1
- 2