Kejari Pandeglang Panggil 18 Kepala SMP, Terkait Dugaan Penyimpangan Bantuan Tablet

Kejari panggil kepala SMP atas dugaan penyimpangan bantuan tablet dari mdana BOS afirmasi dan kinerja Dindikbud Pandeglag tahun2019.

Hairul Alwan
Kamis, 02 September 2021 | 08:15 WIB
Kejari Pandeglang Panggil 18 Kepala SMP, Terkait Dugaan Penyimpangan Bantuan Tablet
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo. (Memed/bantennews)

SuaraBanten.id - Kejari Pandeglang panggil 18 kepala SMP di Pandeglang terkait dugaan penyimpangan bantuan tablet SMP sebesar Rp8 miliar. Kejari panggil kepala SMP atas dugaan penyimpangan bantuan tablet dari mdana BOS afirmasi dan kinerja Dindikbud Pandeglag tahun2019.

Belasan kepala SMP dipanggil Kejari pandeglang untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut. Tak hanya 18 Kepala SMP, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap 27 kepala SMP lain yang juga mendapat bantuan serupa.

“Benar, kami sudah memanggil sebagian penerima bantuan pengadaan tablet untuk dilakukan pemeriksaan. Sisanya nanti akan kami periksa secara bertahap,” kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo, Rabu (1/9/2021).

Kunto mengungkapkan, salah satu yang menjadi kecurigaan Kejari terkait pengadaan bantuan tablet tidak membuat perbandingan harga di toko penyedia yang lain.

Baca Juga:Wisata Banten: Masjid Baitul Arsy di Kaki Gunung Karang Pandeglang

“Intinya kenapa tidak membuat perbandingan dan tidak ada proses tawar menawar terlebih dahulu pada saat pengadaan tersebut. Proses penyidikannya terus berlanjut sampai kami dapatkan bukti yang kuat,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang kepala SMP yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa pemanggilan dirinya ke Kejari Pandeglang untuk memberikan keterangan terkait bantuan tablet SMP.

Menurutnya, selain untuk memberikan keterangan kedatangannya juga ingin konsultasi terkait permasalahan ini agar segera bisa cepat selesai.

“Kami datang ke sini sekaligus ingin konsultasi dengan Kejari terkait pemanggilan teman-teman kepala sekolah. Kami ingin supaya permasalahan ini cepat selesai,” jelasnya.

Jika diharuskan, pihak sekolah siap mengembalikan uang kelebihan pembayaran saat pembelian pada Kejari Pandeglang.

Baca Juga:Dugaan Penyimpangan Bantuan Pengadaan Tablet Rp 8 M, Kejari Pandeglang Periksa 18 Kepsek

“Jika memang diharuskan, maka kami siap mengembalikan. Tapi sementara ini pihak Kejari-nya masih perlu memanggil semua kepala sekolah sampai beres,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak