SuaraBanten.id - Baru-baru ini beredar foto kartunikah yang dikabarkan sebagai format baru sempat menghebohkan publik. Bagaimana tidak, kartu nikah menampilkan foto suami dibagian depan, dan pada bagian belakang 4 kolom untuk foto istri.
Menanggapi kartu nikah dengan 4 kolom istri tersebut, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan, foto kartu nikah dengan 4 kolom istri tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” ujarnya dilansir dari Hops.id Kamis (26/8/2021).
Kamaruddin mengungkapkan, foto kartu nikah yang beredar dan sempat viral tersebut bukanlah format resmi yang diterbitkan Kemenag.
Baca Juga:Viral Cerita Pria Batal Nikah, Sebut Calon Istri Tak Pantas Minta Mahar Rp 200 Ribu
Adapun format kartu nikah digital terbitan Kemenag tercantum nama suami, nama istri, tanggal, serta akad nikah. Tak hanya itu, terdapat pula tulisan ‘Kementerian Agama Republik Indonesia’ serta gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.
Pada bagian bawah kartu nikah digital juga dilengkapi dengan barcode yang terhubung dengan data server Bimas Islam.
“Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” ungkapnya.
Kemenag tak terbitkan kartu nikah fisik
Dalam kesempatan yang sama, Kamaruddin memastikan Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik mulai Agustus 2021. Menurutnya, pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.
Kendati begitu, Kamaruddin menegaskan bahwa kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah. Dengan demikian, pasangan pengantin akan tetap menerima buku nikah fisik.
Baca Juga:Menyesal Menikah di Usia Muda, Janda 21 Tahun Ini Alami Trauma Jalani Hubungan Asmara
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan,” pungkasnya.
Layanan kartu nikah digital sendiri bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web.