SuaraBanten.id - Sugik Nur Raharja alias Gus Nur bantah Disebut terhadapnya yang sering disebut pemecah belah umat. Tak hanya itu, pendakwah kontroversial Gus Nur disebut biang kisruh di Indonesia.
Gus Nur menanggapi label pemecah belah umat yang dilayangkan untuknya. Gus Nur sebut Indonesia makin kacau saat dia dipenjara.
“Tapi kalaupun enggak ada saya, di luar tetep kisruh kan. Katanya Gus Nur provokator, pemecah belah umat. Ternyata pas enggak ada saya, kabarnya di luar bukan tambah baik, malah tambah kacau,” kata Gus Nur.
Gus Nur menegaskan usai bebas, dia mengaku ingin tetap melangkah di jalan kebenaran.
Baca Juga:Bebas Dari Penjara, Gus Nur Singgung Merapat ke Pemerintah, Mau Nyebong?
Melalui video yang banyak beredar di media sosial, Gus Nur pertama-tama mengatakan, banyak pihak penasaran dengan rencananya usai bebas dari penjara.
Dia memastikan, akan tetap berjuang dengan caranya, tidak menjadi lembek apalagi merapat ke kubu pemerintah.
“Jadi sederhananya banyak pertanyaan: gimana nih setelah keluar? Apa lembek atau lemes, atau mau nyebong atau gimana? Insya Allah tidak ya,” ujar Gus Nur, dikutip dari saluran Youtube Mimbartube, Selasa 24 Agustus 2021.
Gur Nur mengungkapkan, bukan hanya berdakwah, dia juga ingin memastikan seluruh umat bisa merasakan keadilan di Indonesia. Itulah mengapa, sebagai penceramah, dia tak ingin membiarkan ada rakyat yang kelaparan atau mendapat perlakuan semena-mena dari pemerintah.
“Nanti kita ubah strateginya, kalau ada penguasa atau kekuasaan yang melaparkan rakyat, maka kita berusaha mengenyangkan rakyat. Kalau ada kekuasaan yang menggusur rumah rakyat, kita akan bangun rumah rakyat. Begitulah, insya Allah, ungkapnya”
Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: Gus Nur Soal Merapat ke Pemerintah, Susi Sebut Ganjar Gubernur Ngehe
“Kalau ada kekuasaan yang membuat rakyat menangis, kita akan usap air mata rakyat tersebut dengan apapun,” tuturnya.
Lebih jauh, Gus Nur mengaku tak menyesal pernah mendekam di penjara. Sebab, dia merasa tak bersalah atau melakukan aksi kriminal. Lebih lagi, dia juga tak mendapat perlakuan dari narapidana lain di ruang tahanan tersebut.
“Yang penting kita dipenjara bukan karena kriminal. Dicatat itu ya. Jadi, orang kalau masuk penjara biasanya ditanya kasusnya apa. Kalau kriminal, pasti di-bully.”
“Alhamdulillah dari masuk sampai keluar, kita baik-baik saja. Saya masuk penjara dalam tanda kutip karena dituduh ya,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Gus Nur bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Ia pun kemudian dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober tahun lalu. Kala itu, dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.