Untuk informasi, PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dimulai sejak 3 Agustus 2021 lalu.
Awalnya, PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa Bali, dan 12-20 Juli 2021 di luar Jawa-Bali.
Lantas, peraturan itu diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli 2021, lalu diperpanjang selama periode 26 Juli-2 Agustus 2021, dan diperpanjang kembali selama periode 3-9 Agustus 2021.
Kemudian pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 untuk Pulau Jawa - Bali, sampai Senin 16 Agustus 2021.
Baca Juga:Luhut Binsar Pandjaitan: Pemerintah Izinkan Liga 1, Tanpa Penonton dan Tak Boleh Nobar
Masih belum selesai, pemerintah lagi-lagi memperpanjang PPKM level 2-4 sampai 23 Agustus 2021.