Terima Suap Parkir Rp530 Juta, Kadishub Cilegon Ditetapkan Tersangka

Uteng Dedi Apendi terbukti terima suap Rp530 juta untuk pengelolaan parkir.

Hairul Alwan
Kamis, 19 Agustus 2021 | 18:07 WIB
Terima Suap Parkir Rp530 Juta, Kadishub Cilegon Ditetapkan Tersangka
Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi (rompi merah) digiring ke mobil tahanan. [Suara.com/Adi Mulyadi]

"Yang bersangkutan telah menerima sejumlah uang untuk keperluan atau syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) pada Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Sehingga sampai dengan hasil penyidikan saat ini, U.D.A telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya sebesar kurang lebih Rp530 juta," imbuhnya.

Atas perbuatanya, Kata Ely, tersangka Uteng Dedi Apendi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi atau Pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Kontributor : Adi Mulyadi

Baca Juga:Dua Warga Baduy Positif Covid-19, Ini Penjelasan Kepala Puskesmas Cisimeut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini