"Saya cek ke BKPSDM, yang bersangkutan sudah non-job. Sekarang yang bersangkutan jadi staf," ujar Arief kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Arief menuturkan alasan Tamrin dijadikan staf BKPSDM. Lantaran sudah tak lagi memiliki jabatan.
Dirinya menambahkan bila sanksi yang akan diberikan kepada lurah tersebut. Setelah pemeriksaan dari pihak inspektorat.
"Kita baru bisa menerapkan sanksi kalau hasil pemeriksaannya sudah selesai," tutupnya.
Baca Juga:Sejarah Rumah Lengkong, Kisah Gugurnya Mayor Daan Mogot
Sebelumnya diberitakan, Diduga pungli anak yatim Rp250 ribu, Lurah Paninggilan Tamrin berdalih hanya guyon.
Lurah Paninggilan Tamrin mengklarifikasi soal video viral oknum Kelurahan Paninggilan Utara pungli anak yatim saat meminta tanda tangan surat ahli waris.
Tamrin berdalih dugaan pungli yang videonya viral hannya guyon namun dianggap serius oleh pihak korban.
"Ceritanya, 'ngasih berapa duit nih?' Ya udah lah Rp 250 ribu. Ya begitu, Guyonan doang, sebenarnya memang tidak ada," ujar Tamrin saat dikonfirmasi SuaraBanten.id, Jumat (6/8/2021).
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Baca Juga:Nyimas Gamparan Panglima Perang Perempuan Banten Buat Belanda Keok, Berujung Adu Domba