Sidang Putusan Kasus Penipuan Investasi, Timothy Tandiokusuma Lepas Dari Jeratan Pidana

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono menyatakan Timothy Tandiokusuma lepas dari jeratan pidana.

Hairul Alwan
Senin, 16 Agustus 2021 | 06:54 WIB
Sidang Putusan Kasus Penipuan Investasi, Timothy Tandiokusuma Lepas Dari Jeratan Pidana
Timothy Tandiokusuma saat proses sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang. [Suara.com/ Muhammad Jehan Nurhakim]

Kemudian ketika dikonfirmasi alasan Sf membawa-bawa keluarga Timothy dalam kasus ini ia langsung terkejut. Menurutnya, bukan dirinya yang membawa-bawa keluarga besar Timothy di Surabaya dalam kasus ini.

Menurutnya, justru Timothy yang menjual nama besar keluarganya ketika ia hendak membujuknya menginvestasikan uangnya di usaha yang ia geluti. Bukti-bukti itu sendiri telah ia lampirkan dalam surat dakwaannya.

“Saya punya bukti semuanya. Semua sudah saya sertakan dalam surat dakwaan saya. Termasuk soal terdakwa yang membawa-bawa nama besar keluarganya di Surabaya," tegasnya.

"Dia yang bilang kalau terjadi apa-apa, keluarganya bisa menjamin keamanan uang saya. Kalau dia (Sumarso) mau melakukan gugatan silahkan, saya akan paparkan bukti-buktinya ke publik semuanya nanti,” pungkas SF geram.

Baca Juga:Hambat Persidangan, Cynthiara Alona Pecat Kuasa Hukum Ditengah Persidangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini